Show simple item record

dc.contributor.authorHERYANTI, Rien Priskilia Putri
dc.date.accessioned2025-02-11T02:25:01Z
dc.date.available2025-02-11T02:25:01Z
dc.date.issued2024-10-17
dc.identifier.nim180710101092en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125272
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Februari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractKemajuan teknologi informasi saat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia. Munculnya Pinjaman Daring sebagai salah satu bentuk financial technology (Fintech) proses penagihan pinjaman secara daring serta ditujukan secara pribadi kepada korban dan orang terdekat agar dapat membayar tagihan pinjaman yang telah jatuh tempo, sehingga penulis berpendapat bahwa Pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kurang tepat dan perlu dilakukan peninjauan kembali berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat dalam Putusan No. 438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr Tipe penelitian hukum termasuk jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu undang-undang dan juga penelitian yang didasarkan pada hukum normatif atau juga disebut legal research. Studi hukum normatif memiliki maksud dan tujuan untuk menganalisis masalah dan menjawabnya, merujuk kepada asas - asas hukum. Penerapan Delik-Delik dalam KUHP (Pasal 368, Pasal 310, Pasal 311) oleh Penuntut Umum dalam Putusan No.438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr itu sesuai dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa rumusan delik kedalam unsur-unsur yang ada dengan tindakan manusia tersebut seseorang telah melakukan sesuatu tindakan terlarang oleh undang-undang. Asas Lexspesialis Derogate Legigeneralis Hukum khusus lebih diutamakan daripada pengaturan yang bersifat umum. Proses peminjaman sampai dilakukan penagihan semuanya dilakukan secara daring dimana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara khusus. Pertimbangan Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dalam No.438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr dikaitkan dengan kesalahan terdakwa sudah sesuai , apabila ditinjau dari asas hukum Lex Spesialis Derogate Legigeneralis dalam hal ini Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik yang bersifat khusus telah mengesampingkan pengaturan KUHP yang lebih bersifat umum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat yuridis diatas, hakim mempertimbangkan hal lain yang dapat dianggap dapat meringankan hukuman terdakwa berdasarkan teori relative atau teori tujuan (Doel Theorien) dimana hakim tidak menggunakan dasar pertimbangan bahwa tujuan sesungguhnya dari pemidanaan bukanlah untuk balas dendam melainkan sebagai cara gara terdakwa benar-benar mengetahui kesalahannya serta pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah di lakukan terdakwa. Penerapan Delik-Delik dalam KUHP (Pasal 368, Pasal 310, Pasal 311) oleh Penuntut Umum dalam Putusan No.438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr itu sesuai jika dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan asas lex spesialis derogate legi generalis terutama dalam menangani perkara pidana yang merupakan gabungan tindak pidana dari satu perbuatan ke perbuatan lainnya harusnya tidak diperlukan pertimbangan kembali KUHP karena dari proses peminjaman sampai dilakukan penagihan semuanya dilakukan secara daring dimana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik telah mengatur secara khusus. Pertimbangan Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dalam No.438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr ditinjau dengan kesalahan terdakwa sudah sesuai, apabila ditinjau dari asas hukum Lex Spesialis Derogate Legigeneralis dalam hal ini Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik yang berdifat khusus telah mengesampingkan pengaturan KUHP yang lebih bersifat umum. Pertimbangan hakim menurut pendapat ahli kurang tepat karena seharusnya pendapat ahli hanya mempertimbangkan tentang pendistribusian,mentransmisikan dan dapat diaksesnya bukan unsur pasal dakwaan yang tepat. Meskipun dalam kedua peraturan undang-undang tersebut terdapat pasal yang sama-sama mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Akan tetapi kasus posisi pengancaman yang dilakukan menggunakan media elektronik Whatsapp dimana UUITE lebih mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang dikukan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus lebih teliti dalam membuat surat dakwaan agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pembuatan surat dakwaan harus jelas dan pasti untuk menjadi pertimbangan untuk hakim agar tidak batal demi hukum. Hakim seharusnya memiliki pertimbangan yang tepat dan menyeluruh bukan hanya melihat dari bagaimana pengaturan hukumnya saja, hakim juga harus mempertimbangkan motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut agar terwujud keadilan hukum dalam putusan yang dibuat.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Echwan Irianto, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Pengancamanen_US
dc.subjectPenagih Hutangen_US
dc.subjectPinjaman Daringen_US
dc.titleTindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik oleh Penagih Hutang (Putusan No. 438/Pid.sus/2020/PN Jkt.Utr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 3 Februari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record