dc.contributor.author | DELLA, Ayuning Tyas | |
dc.date.accessioned | 2025-02-07T08:22:29Z | |
dc.date.available | 2025-02-07T08:22:29Z | |
dc.date.issued | 2023-06-27 | |
dc.identifier.nim | 180710101365 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125235 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Februari 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | DPRD Kabupaten Bondowoso merupakan lembaga yang menjadi
representasi rakyat di daerah yang memiliki peranan vital dalam membuat dan
mengawasi jalannya kebiijakan pemerintah daerah. Pengawasan oleh DPRD
tersebut merupakan salah satu bagian dari 3 (tiga) fungsi yang dimiliki. Fungsi
DPRD tersebut diantaranya adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD salah satu diantaranya ialah
pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dimana menurut Pasal 9 UU
Pemda, urusan pemerintahan meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan
pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan wajib salah satu diantaranya
mengenai pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam UU
Pemda Pasal 12 ayat 1. Komisi C DPRD Kabupaten Bondowoso yang
membidangi Pembangunan dan Pariwisata menjalankan pelaksanaan fungsi
pengawasan tersebut dengan mitra kerjanya yakni Dinas PUPR. Pembangunan
infrastruktur ini menjadi salah satu program prioritas sebagaimana dapat dilihat
dalam Lampiran Perda Kabupaten Bondowoso No.1 Tahun 2019 tentang RPJMD
Kabupaten Bondowoso tahun 2018-2023. Namun seiring berjalannya waktu,
dapat diidentifikasi bahwa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bondowoso
masih mengalami beberapa kendala seperti terlambatnya pencairan APBD akibat
Bupati menyerahkan RAPBD tidak tepat waktu.
Berdasarkan uraian diatas, didapatlah 2 (dua) rumusan masalah yakni apa
saja bentuk-bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten
Bondowoso terkait pembangunan infrastruktur serta apa saja yang menjadi faktor
penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Adapun tujuan dari
penelitian ini ialah untuk memperoleh dan memberikan gambaran pasti terkait apa
saja bentuk-bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD
Kabupaten Bondowoso terhadap pembangunan infrastruktur serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat DPRD Kabupaten Bondowoso
dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan
ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang
dipakai ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
yang kemudian peneliti analisis secara deduktif.
Hasil dari pembahasan diantaranya: pertama, DPRD dalam menjalankan
fungsi pengawasannya telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dimana pengawasan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing
komisi DPRD terkait sesuai dengan bidang dan keahliannya. Pelaksanaan fungsi
DPRD tersebut sebagai perwujudan representasi rakyat di daerah. Mengenai
mekanisme pelaksanaan pengawasan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso telah
diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso No.1 Tahun 2018 tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Pengawasan yang dilakukan DPRD ini ialah sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi anggaran DPRD, hal ini bertujuan agar
produk dari fungsi legislasi dan fungsi anggaran pelaksanaannya dapat diawasi
melalui fungsi pengawasan. Dalam tindak lanjut pengawasan ini, DPRD dapat
menggunakan haknya yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten
Bondowoso No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso
Pasal 76. DPRD Kabupaten Bondowoso Komisi C bidang Pembanguana dan
Pariwisarta dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki mitra kerja yakni
Dinas PUPR. Pengawasan oleh DPRD tersebut terbagi menjadi pengawasan
secara langsung (formal) dan pengawasan tidak langsung (informal). Kemudian
mengenai tahapan pelaksanaan pengawasan tersebut terbagi menjadi 3 (tiga)
antara lain preliminary control, interim control, dan post control. Kedua, adapun
mengenai faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan oleh DPRD
tersebut diantaranya ialah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal
meliputi, latar belakang politik anggota, bidang keahlian anggota, anggota yang
menjadi representasi wilayahnya, dan perbedaan pandangan antar anggota.
Sedangkan untuk faktor eksternal ialah, kurangnya partisipasi masyarakat,
kurangnya data penunjang, dari segi anggaran, serta hubungan antara pihak
eksekutif dan legislatif yang kurang baik. | en_US |
dc.description.sponsorship | DPU: H. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.
DPA: Fenny Tria Yunita, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Fungsi Pengawasan DPRD | en_US |
dc.subject | Kabupaten Bondowoso | en_US |
dc.title | Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pembangunan Infrstruktur di Kabupaten Bondowoso | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | H. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fenny Tria Yunita, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_februari_2025_6 | en_US |