Show simple item record

dc.contributor.authorDELLA, Ayuning Tyas
dc.date.accessioned2025-02-07T08:22:29Z
dc.date.available2025-02-07T08:22:29Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim180710101365en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125235
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Februari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractDPRD Kabupaten Bondowoso merupakan lembaga yang menjadi representasi rakyat di daerah yang memiliki peranan vital dalam membuat dan mengawasi jalannya kebiijakan pemerintah daerah. Pengawasan oleh DPRD tersebut merupakan salah satu bagian dari 3 (tiga) fungsi yang dimiliki. Fungsi DPRD tersebut diantaranya adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD salah satu diantaranya ialah pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dimana menurut Pasal 9 UU Pemda, urusan pemerintahan meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan wajib salah satu diantaranya mengenai pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana tercantum dalam UU Pemda Pasal 12 ayat 1. Komisi C DPRD Kabupaten Bondowoso yang membidangi Pembangunan dan Pariwisata menjalankan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dengan mitra kerjanya yakni Dinas PUPR. Pembangunan infrastruktur ini menjadi salah satu program prioritas sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran Perda Kabupaten Bondowoso No.1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bondowoso tahun 2018-2023. Namun seiring berjalannya waktu, dapat diidentifikasi bahwa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bondowoso masih mengalami beberapa kendala seperti terlambatnya pencairan APBD akibat Bupati menyerahkan RAPBD tidak tepat waktu. Berdasarkan uraian diatas, didapatlah 2 (dua) rumusan masalah yakni apa saja bentuk-bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bondowoso terkait pembangunan infrastruktur serta apa saja yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk memperoleh dan memberikan gambaran pasti terkait apa saja bentuk-bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso terhadap pembangunan infrastruktur serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat DPRD Kabupaten Bondowoso dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum yang dipakai ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian peneliti analisis secara deduktif. Hasil dari pembahasan diantaranya: pertama, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pengawasan tersebut dilaksanakan oleh masing-masing komisi DPRD terkait sesuai dengan bidang dan keahliannya. Pelaksanaan fungsi DPRD tersebut sebagai perwujudan representasi rakyat di daerah. Mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan oleh DPRD Kabupaten Bondowoso telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso. Pengawasan yang dilakukan DPRD ini ialah sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi anggaran DPRD, hal ini bertujuan agar produk dari fungsi legislasi dan fungsi anggaran pelaksanaannya dapat diawasi melalui fungsi pengawasan. Dalam tindak lanjut pengawasan ini, DPRD dapat menggunakan haknya yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso Pasal 76. DPRD Kabupaten Bondowoso Komisi C bidang Pembanguana dan Pariwisarta dalam menjalankan fungsi pengawasannya memiliki mitra kerja yakni Dinas PUPR. Pengawasan oleh DPRD tersebut terbagi menjadi pengawasan secara langsung (formal) dan pengawasan tidak langsung (informal). Kemudian mengenai tahapan pelaksanaan pengawasan tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) antara lain preliminary control, interim control, dan post control. Kedua, adapun mengenai faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan oleh DPRD tersebut diantaranya ialah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi, latar belakang politik anggota, bidang keahlian anggota, anggota yang menjadi representasi wilayahnya, dan perbedaan pandangan antar anggota. Sedangkan untuk faktor eksternal ialah, kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya data penunjang, dari segi anggaran, serta hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif yang kurang baik.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: H. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum. DPA: Fenny Tria Yunita, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectFungsi Pengawasan DPRDen_US
dc.subjectKabupaten Bondowosoen_US
dc.titleFungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pembangunan Infrstruktur di Kabupaten Bondowosoen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1H. Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fenny Tria Yunita, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_februari_2025_6en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record