• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso

    Thumbnail
    View/Open
    Dewi Faizatul Amaniah_210903101048.pdf (5.587Mb)
    Date
    2024-07-15
    Author
    AMANIAH, Dewi Faizatul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan pada 22 Januari 2024 sampai dengan 05 April 2024 di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Tujuan dari kegiatan Praktik Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mempelajari bagaimana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Kabupaten Bondowoso dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Salah satu objek Pajak Daerah yang ada di BAPENDA Kabupaten Bondowoso adalah Pajak Reklame. Pajak Reklame menjadi salah satu objek pajak daerah yang memiliki potensi cukup besar terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam pemungutannya ditemukan beberapa kendala yakni adanya wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban perizinan dalam penyelenggaraan Reklame bahkan ada wajib pajak yang tidak membayar pajak reklame. Mekanisme yang digunakan dalam Pemungutan Pajak Reklame pada BAPENDA Kabupaten Bondowoso adalah Official Assessment System, yang memberikan wewenang kepada Pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayarkan. Wajib Pajak yang akan menyelenggarakan Reklame, akan terlebih dahulu datang ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Reklame, setelah itu, wajib pajak datang ke BAPENDA Kabupaten Bondowoso untuk dilakukan proses pendataan oleh Petugas. Setelah dilakukan proses pendataan, maka akan didaftarkan, dihitung, dan ditetapkan pajaknya dengan menggunakan aplikasi pendukung, yakni Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPADA).
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125220
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository