Show simple item record

dc.contributor.authorFIRMANSYAH, Farid Yusuf
dc.date.accessioned2025-01-21T07:11:36Z
dc.date.available2025-01-21T07:11:36Z
dc.date.issued2024-10-11
dc.identifier.nim190710101414en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125046
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 Januari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractSeiring dengan adanya perkembangan perdagangan yang semakin pesat dan bebas maka berkembang juga pelanggaran-pelanggaran merek terutama terkait dengan persamaan merek yang telah beredar dipasaran. Terjadinya pelanggaran hak atas merek menimbulkan kerugian bagi pemegang merek utama dan hal ini menimbulkan sengketa atas merek. Sengketa atas merek banyak diselesaikan di pengadilan niaga salah satu contohnya dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 273K/Pdt.Sus-HKI/2016 yang terjadi antara merek Garam Dolpin dan merek garam Delfino. Telah diketahui bahwa merek garam Dolpin telah terdaftar terlebih dahulu daripada merek garam Delfino. Merek garam Delfino mengandung unsur yang menimbulkan persamaan bentuk, cara penulisan, cara penempatan, kombinasi antar unsur maupun persamaan bunyi ucapan dengan merek garam Dolpin. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu : Pertama, Bagaimana perlindungan hukum pada pemegang merek utama jika ada merek ikutan yang memiliki persamaan? Kedua, Apa implikasi hukum terhadap penggunaan merek ikutan yang memiliki persamaan dengan merek utama? Ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa atas merek yang memiliki persamaan?. Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sedangkan tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum pada pemegang merek utama jika ada merek ikutan yang memiliki persamaan. Kedua, untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum terhadap penggunaan merek ikutan yang memiliki persamaan dengan merek utama. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian sengketa atas merek yang memiliki persamaan. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas oleh penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa merek yang dibahas dalam Skripsi ini. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa di Indonesia, pemegang merek utama di lindungi dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemegang merek utama diberikan suatu hak ekslusif untuk mempergunakan sebagai identitas produk di lingkup perdagangan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Merek. Dalam prosesnya banyak ditemukan kasus pelanggaran merek yang salah satu bentuknya adalah persamaan merek dagang. Contoh kasus persamaan merek yang pernah terjadi adalah sengketa antara merek garam Dolpin dan merek garam Delfino. Akibat hukum dari persamaan merek tersebut adalah timbulnya suatu sengketa. Pada sengketa persamaan merek, apabila dalam proses pemeriksaan suatu merek terbukti memiliki persamaan, menurut Pasal 21 UU Merek maka permohonan pendaftaran mereknya dapat ditolak. Pada kasus garam Dolpin dan Delfino penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengandilan Niaga. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh hakim, telah diputuskan pemilik garam Dolpin merupakan pemilik hak tunggal dan ekslusif atas merek tersebut, dan merek garam Delfino terbukti melakukan pelanggaran atas persamaan merek, sehingga pendaftaran mereknya harus dibatalkan. Penyelesaian sengketa merek pada dasarnya tidak hanya dilakukan secara litigasi saja, melainkan secara non litigasi pula. Kesimpulan dari Skripsi ini adalah Pertama, Perlindungan terhadap pemegang merek utama diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap pemegang merek utama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU Merek menyatakan bahwa pemilik merek yang terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan mereknya sebagai identitas produk baik berupa barang atau jasa yang hendak diajukan dalam pendaftaran. Kedua, Implikasi hukum bagi para pihak dari adanya persamaan merek adalah adanya gugatan pendaftaran merek yang diajukan oleh pemilik merek garam Dolpin karena merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik garam Delfino, dengan adanya gugatan pendaftaran tersebut maka berdampak pada daftar umum merek yang mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek garam Delfino. Pembatalan merek bagi merek Delfino diatur di dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, Upaya penyelesaian yang terjadi pada kasus sengketa merek yang dialami oleh merek garam Dolpin dan merek garam Delfino, para pihak memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi. Pemilik utama merek garam Dolpin mengajukan permohonan gugatan pembatalan pendaftaran merek kepada merek garam Delfino. Putusan menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik satu-satunya atas merek garam Dolpin Berkaitan dengan hal tersebut pendaftaran atas merek garam Delfino telah dibatalkan pendaftarannya sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Saran dalam Skripsi ini adalah Pertama, Hendaknya pemerintah harus memiliki peran yang aktif melalui pendidikan yaitu dengan melakukan suatu sosialisasi Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis kepada mayarakat, para pemilik merek terutama bagi para pengusaha kecil harus mengetahui tentang pentingnya pendaftaran merek dan tata cara permohonan pendaftaran merek yang di atur di Undang Undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis supaya tidak terjadi hal hal yang dapat menibulkan kerugian, kekacauan, peniruan, pemalsuan dan pengguanaan merek tanpa hak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Hendaknya pemilik merek sebelum mendaftarkan mereknya harus cermat dan teliti dalam persyaratan yang harus terpenuhi agar terhindar dari pembatalan dan penghapusan merek terdaftar. Apabila merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan pada produk yang akan dipasarkan hendaknya pemilik merek mempunyai daya pembeda dari merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Ketiga, Hendaknya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual harus lebih teliti agar tidak terjadi sebuah sengketa merek di kemudian harinya dan masyarakat harus berperan aktif apabila mengetahui adanya sebuah pelanggaran merek dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen pembimbing : Anggota Dr. Yusuf Adiwibowo,S.H.,LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectHak Atas Mereken_US
dc.subjectMemiliki Persamaanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum pada Hak Atas Merk yang Memiliki Persamaanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Bapak Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Bapak Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.Men_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 Januari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record