Show simple item record

dc.contributor.authorTHANIA, Nensi
dc.date.accessioned2025-01-21T06:44:09Z
dc.date.available2025-01-21T06:44:09Z
dc.date.issued2024-12-09
dc.identifier.nim200710101056en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125041
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 Januari 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerusahaan umumnya berorientasi pada laba dan keuntungan bagi pemegang saham, namun mereka tidak bisa menghindari konflik dalam memenuhi kebutuhan keuangan untuk operasional dan pertumbuhan. Regulasi persaingan usaha menjadi penting untuk mencegah ketidakadilan dan memastikan persaingan yang sehat. Hukum Persaingan Usaha mengatur cara persaingan, sedangkan kebijakan persaingan bertujuan menciptakan pasar yang sehat dengan harga dan laba yang adil, sesuai dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuannya adalah untuk menghindari monopoli dan persaingan tidak sehat dengan mempromosikan persaingan yang adil di pasar.Namun, praktik kartel dalam persaingan usaha dapat merugikan konsumen.Dalam Fintech peer to peer lending, penetapan bunga yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diduga merupakan praktik kartel, yang mengakibatkan bunga yang tinggi dan tidak sesuai harga pasar. Pengaturan bunga dalam sektor ini tidak secara langsung diatur oleh POJK No. 77/POJK.01/2016, memberikan celah bagi praktik kartel, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu (1) Apa akibat hukum yang timbul dari praktik kartel suku bunga pinjaman Online dalam Financial Technology?, (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi borrower terhadap kartel suku bunga pinjaman Online dalam Financial Technology?. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian hukum metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penulisan skripsi ini terdapat 3 sumber, diantaranya bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian Pustaka dalam skripsi ini meliputi hukum persaingan usaha meliputi pengertian dan jenisnya, praktik kartel meliputi pengertian dan unsurnya, Financial Technology dan Suku Bunga meliputi pengertian dan jenisnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan meliputi tugas, fungsi dan wewenangnya.Pembahasan pada karya ilmiah berbentuk skripsi ini pertama, Praktik kartel suku bunga dalam Financial Technology seperti peerto peer lending berdampak negatif pada konsumen dan ekonomi. Kartel terjadi ketika penyedia layanan fintech menetapkan suku bunga secara bersama-sama, melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat hukum dari praktik kartel meliputi sanksi administratif dari KPPU, seperti denda hingga Rp25 miliar, perintah penghentian, pembatalan perjanjian, serta tindakan Otoritas Jasa Keuangan yang dapat mencakup denda, teguran, atau pencabutan izin usaha.Kedua, Kartel merusak persaingan dan merugikan konsumen dengan suku bunga tinggi yang tidak kompetitif. Borrower (peminjam) dapat melindungi diri dengan membandingkan suku bunga, meminjam dari lembaga yang terdaftar di OJK, memanfaatkan Peer to Peer lending yang kompetitif, dan melaporkan praktik kartel ke OJK. Perlindungan hukum bagi borrower mencakup langkah Eksternal melalui regulasi OJK dan audit internal, serta langkah dari KPPU melalui penegakan hukum dan pemberian sanksi.Perlindungan ini bertujuan menciptakan persaingan yang sehat dan transparan, serta memastikan hak konsumen tetap terjaga. Kesimpulan dari penelitian skripsi yang dilakukan oleh penulis, praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman online di sektor financial technology praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian secara keseluruhan. Perlindungan hukum bagi borrower terhadap kartel suku bunga dalam sektor financial technology di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup upaya dari sisi eksternal maupun internal.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., CLA. selaku Dosen Pembimbing Utama Bapak Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPinjaman Onlineen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectPraktik Kartel Suku Bungaen_US
dc.titlePraktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Online dalam Financial Technologyen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 Januari,2025en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record