dc.description.abstract | Sistem pengupahan borongan masih ditemui di berbagai Industri yang masih menggunakan sistem tersebut yaitu industri tenun ikat Sinar Barokah, Bandoel, Kodok Ngorek 2 dan Palugada. Sistem ini masih digunakan karena terdapat hubungan pertukaran didalamnya. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik industri dan pekerja borongan yang masih menggunakan sistem tersebut. Informan dalam penelitian ditentukan dengan cara purposive sampling. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan studi fenomenologi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber data. Hasil penelitian dianalisis menggunakan 4 tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori pertukaran sosial George C. Homans sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses produksi, terdapat pertukaran sosial yang terjadi antara pemilik industri dengan pekerja borongan. Terdapat biaya (cost)yang dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan (reward). Cost dan reward tersebut berbentuk material dan non material. Dalam bentuk material seperti upah pekerja, bonus pekerjaan, 14 proses pembuatan tenun ikat dan hasil produksi, omset penjualan serta fasilitas bekerja. Sedangkan bentuk non material seperti rasa kekeluargaan, kepedulian, saling menghargai, saling membantu, jam kerja fleksibel dan rasa pertemanan. Pada industri tenun ikat juga terdapat hubungan yang sesuai dengan proposisi teori pertukaran sosial. Prosisi tersebut yaitu sukses, stimulus, nilai, deprivasi, dan approval-aggressions. Ketika pemilik industri dan pekerja berperilaku tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan maka seseorang akan merasa kecewa dan dapat memberikan punishment atau hukuman. Hukuman yang diberikan pemilik industri pada pekerja borongan adalah teguran dan diberhentikan kerja sedangkan hukuman yang diberikan pekerja borongan pada pemilik industri adalah berhenti bekerja | en_US |