dc.contributor.author | ROMDANI, Vina Alvian | |
dc.date.accessioned | 2025-01-21T03:13:05Z | |
dc.date.available | 2025-01-21T03:13:05Z | |
dc.date.issued | 2024-11-20 | |
dc.identifier.nim | 200710101098 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125005 | |
dc.description.abstract | Keberadaan lembaga jasa keuangan dewasa ini sangat berpengaruh bagi
masyarakat, karena menyajikan berbagai layanan yang mempermudah kehidupan
sehari-hari dan mempermudah kegiatan ekonomi. Salah satu lembaga jasa
keuangan tersebut yaitu lembaga perbankan. Lembaga perbankan merupakan
lembaga yang bergerak pada sektor keuangan yang menyediakan berbagai layanan
keuangan, termasuk penyimpanan dana, layanan pembayaran, dan pemberian
kredit. Salah satu layanan yang eksis adalah layanan ATM (Automated Teller
Machine) atau biasa disebut dengan Anjungan Tunai Mandiri.
Penggunaan ATM membawa dampak positif yaitu efisiensi dalam
bertransaksi. Namun juga memiliki dampak negatif yaitu berbagai permasalahan
dan resiko, salah satunya yaitu terjadinya tindakan card trapping. Card trapping
merupakan jenis tindakan penipuan yang menggunakan perangkat atau teknik untuk
menahan kartu ATM pada mesin ATM. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan
mencuri data informasi nasabah atau melakukan transaksi yang tidak sah. Lembaga
perbankan tidak memiliki tanggung jawab akibat dari adanya tindakan card
trapping yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, seperti halnya yang terjadi
pada Putusan Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps.
Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat beberapa permasalahan
dalam penelitian ini yaitu, pertama mengenai ratio decidendi dalam Putusan Nomor
Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps, kedua mengenai bentuk perlindungan hukum
bagi nasabah BNI yang mengalami card trapping, dan ketiga mengenai implikasi
hukum Putusan Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps bagi para pihak. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapaun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum. Dengan metode pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi kepustakaan yang berasal dari undang-undang, buku,
dokumen dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini diharapkan
memberikan manfaat teoritis yaitu pengembangan kajian ilmu hukum pada hukum
perdata terkait perlindungan nasabah, serta menambah pemahaman dan
pengetahuan mengenai card trapping. Selain itu juga memberikan manfaat praktis
dalam memberikan informasi dan pemahaman baru kepada masyarakat luas
termasuk mahasiswa dan praktisi, serta dapat menjadi acuan atau referensi bagi
penulis maupun pihak lain dalam bidang penelitian dengan konteks permasalahan
yang berkaitan.
Penelitian ini dilakukan guna memahami ratio decidendi dalam Putusan
Nomor Perkara 149/Pdt.G/2021/PN Dps, mengetahui bentuk bentuk perlindungan
hukum bagi nasabah akibat terjadinya tindakan card trapping. Dari hasil penelitian
tersebut menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) macam perlindungan hukum, yaitu
perlindungan hukum preventif dam perlindungan hukum represif. Mengenai
perlidnungan hukum bagi nasabah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen serta peraturan terkait lainnya. Serta, adanya Putusan Nomor Perkara
149/Pdt.G/2021/PN Dps menghasilkan implikasi hukum bagi para pihak yang
berperkara. | en_US |
dc.description.sponsorship | DPU Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.
DPA Emi Zulaika, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum Bagi Nasabah | en_US |
dc.subject | Nasabah BNI | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Nasabah BNI yang Mengalami Card Trapping (Studi Putusan Nomor Perkara: 149/Pdt.G/2021/PN Dps) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Emi Zulaika, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 20 Desember 2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2025_01_tanggal 21 | en_US |