Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Hasil Penggilingan Padi (Studi Kasus CV. RS pada KKP Zainal Arifin)
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi BKP
dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh wajib pajak orang
pribadi atau badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sistem pemungutan PPN di Indonesia yaitu self assessment system,artinya PKP
bertanggungjawab untuk menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan
PPN yang terutang. Fasilitas PPN dibebaskan diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022.
Berdasarkan UU HPP Pasal 16B tujuan pemberian fasilitas PPN dibebaskan adalah
untuk mendukung tersedianya barang atau jasa tertentu yang bersifat strategis
dalam rangka pembangunan nasional. Dalam hal ini, fasilitas PPN dibebaskan
dikenakan pada bekatul, menir, dan beras. PPN Besaran Tertentu merupakan mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh
PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah
tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP
tertentu dan/atau JKP tertentu. PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu menjelaskan
bahwa salah satu komoditas tanaman pangan yang termasuk dalam besaran tertentu
yaitu sekam.