dc.description.abstract | Perlindungan konsumen bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau
layanan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, berkualitas, dan sesuai dengan
yang dijanjikan. Adanya Undang-undang perlindungan konsumen juga bertujuan
untuk mengetahui ada dan tidaknya aspek perlindungan hukum dan keamanan
terhadap wisatawan serta menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di
depan hukum dengan sebaik-baiknya tanpa adanya perbedaan. Hubungan antara
konsumen dan pelaku usaha menghadirkan sebuah perikatan yang menghasilkan
sebuah perjanjian dimana kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi
perjanjian tersebut. Sebagaimana dalam kasus yang telah terjadi ialah sengketa
antara konsumen dengan pemandu wisata (tour guide) sebagai pelaku usaha.
Berdasarkan pemberitaan telah diketahui sekitar 70 pendaki asal luar daerah
ditelantarkan oleh seorang pemandu wisata (tour guide) Gunung Rinjani Pulau
Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para korban beserta rombongan pendakian
dikabarkan turun dari Gunung Rinjani pada Kamis, 30 Desember 2021 sore hari.
Seorang pria meninggalkan seluruh anggota rombongan di rumah singgah
sembalun, Lombok Timur. Seluruh rombongan yang telah ditelantarkan oleh guide
merasa kebingungan, karena beberapa korban juga mengalami kondisi yang tidak
vit. Tidak hanya itu saja, kartu identitas para pendaki juga dibawa oleh guide,
bahkan seorang porter pun belum ia bayar. Setelah ditelusuri pendakian tersebut
merupakan pendakian paket murah yang tidak diketahui pasti apakah guide tersebut
memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi)
sebagai pemandu wisata. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk
membahas dan mengkaji masalah diatas dengan judul “Perlindungan Hukum
terhadap Konsumen atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour
Guide”. Rumusan masalah yang akan di bahas yaitu: (1) Bagaimana perlindungan
hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh Tour
Guide ? (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban tour guide atas penelantaran
pendaki Gunung Rinjani ? (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang
dilakukan pendaki Gunung Rinjani atas penelantaran oleh tour guide ?. Tujuan
penelitian skripsi ini yaitu menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen
atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide, mengetahui bentuk
tanggungjawab tour guide atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani, dan
mengetahui upaya penyelesaian sengekta antara pendaki Gunung Rinjani dan tour
guide. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif,
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi
kepustakaan, dan analisis bahan hukum.
Pada skripsi ini, kajian pustaka menjelaskan tentang pengertian, konsep, dan
lain sebagainya yang masih berkaitan dengan penulisan pada skripsi ini. Pada bab
ini penulis akan menjelaskan tentang pengertian perlindungan hukum, asas-asas
perlindungan hukum, serta tujuan perlindungan hukum, pengertian konsumen serta Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide terbagi
menjadi dua yaitu bentuk perlindungan hukum internal berdasarkan perjanjian dan
bentuk perlindungan hukum eksternal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Penyelesaian Sengketa. Kedua, dasar pertanggungjawaban tour guide yang telah
menelantarkan pendaki Gunung Rinjani diharuskan untuk bertanggungjawab
kepada pihak konsumen yakni pendaki Gunung Rinjani karena telah gagal untuk
memenuhi kewajibannya sebagai tour guide. Bentuk pertanggungjawaban tersebut,
pelaku bisa dimintai ganti rugi oleh konsumen. Ganti rugi tersebut tertera pada
Pasal 19 ayat (2) UUPK yakni pengembalian berupa uang, penggantian barang/jasa
yang setara, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, konsumen yang
mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha dapat melakukan negosiasi
terkait sengketanya dengan pelaku usaha, atau dengan meminta bantuan kepada
intansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
secara non litigasi. Penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan langsung melalui
jalur litigasi, adanya putusan BPSK maupun dari Pengadilan Negeri wajib
dilaksanakan oleh kedua belah pihak, khususnya pelaku usaha selaku pihak yang
terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini, pertama, Bentuk perlindungan hukum
yang didapat konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide
dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum
eksternal. Kedua, Tanggung jawab tour guide sebagai pelaku usaha dalam Pasal 19
angka (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
menerangkan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi.
Ketiga, Upaya Penyelesaian sengketa apabila konsumen yang dirugikan oleh tour
guide sebagai pelaku usaha yang telah menelantarkan para pendaki Gunung Rinjani
yakni berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 45 terdapat
dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara non litigasi dan secara litigasi.
Saran yang diberikan penulis yakni, pertama, Pelaku usaha hendaknya
menjadikan perlindungan terhadap pengguna jasanya sebagai prioritas utama
termasuk pemberian jaminan asuransi kepada pengguna jasanya. Kedua, Tour guide
sebagai pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan syarat sebagai pemandu
wisata, yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan. Ketiga, Dinas
pariwisata sebagai pemberi izin kegiatan usaha wisata Gunung Rinjani hendaknya
melakukan pengecekkan terhadap para pelaku usaha apakah sudah berizin untuk
melakukan kegiatan usaha dibidang pariwisata. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum.
Dosen Pembimbing Anggota: Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H.,M.Kn.,Ph.D. | en_US |