Show simple item record

dc.contributor.authorKUSFIYANTI, Dwi Aprilia
dc.date.accessioned2024-12-16T07:26:12Z
dc.date.available2024-12-16T07:26:12Z
dc.date.issued2023-07-23
dc.identifier.nim190710101004en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124660
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 16 Desember 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerlindungan konsumen bertujuan untuk memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, berkualitas, dan sesuai dengan yang dijanjikan. Adanya Undang-undang perlindungan konsumen juga bertujuan untuk mengetahui ada dan tidaknya aspek perlindungan hukum dan keamanan terhadap wisatawan serta menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dengan sebaik-baiknya tanpa adanya perbedaan. Hubungan antara konsumen dan pelaku usaha menghadirkan sebuah perikatan yang menghasilkan sebuah perjanjian dimana kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi perjanjian tersebut. Sebagaimana dalam kasus yang telah terjadi ialah sengketa antara konsumen dengan pemandu wisata (tour guide) sebagai pelaku usaha. Berdasarkan pemberitaan telah diketahui sekitar 70 pendaki asal luar daerah ditelantarkan oleh seorang pemandu wisata (tour guide) Gunung Rinjani Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Para korban beserta rombongan pendakian dikabarkan turun dari Gunung Rinjani pada Kamis, 30 Desember 2021 sore hari. Seorang pria meninggalkan seluruh anggota rombongan di rumah singgah sembalun, Lombok Timur. Seluruh rombongan yang telah ditelantarkan oleh guide merasa kebingungan, karena beberapa korban juga mengalami kondisi yang tidak vit. Tidak hanya itu saja, kartu identitas para pendaki juga dibawa oleh guide, bahkan seorang porter pun belum ia bayar. Setelah ditelusuri pendakian tersebut merupakan pendakian paket murah yang tidak diketahui pasti apakah guide tersebut memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikat Profesi) sebagai pemandu wisata. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji masalah diatas dengan judul “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guide”. Rumusan masalah yang akan di bahas yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guide ? (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban tour guide atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani ? (3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pendaki Gunung Rinjani atas penelantaran oleh tour guide ?. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide, mengetahui bentuk tanggungjawab tour guide atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani, dan mengetahui upaya penyelesaian sengekta antara pendaki Gunung Rinjani dan tour guide. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, kajian pustaka menjelaskan tentang pengertian, konsep, dan lain sebagainya yang masih berkaitan dengan penulisan pada skripsi ini. Pada bab ini penulis akan menjelaskan tentang pengertian perlindungan hukum, asas-asas perlindungan hukum, serta tujuan perlindungan hukum, pengertian konsumen serta Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide terbagi menjadi dua yaitu bentuk perlindungan hukum internal berdasarkan perjanjian dan bentuk perlindungan hukum eksternal berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Kedua, dasar pertanggungjawaban tour guide yang telah menelantarkan pendaki Gunung Rinjani diharuskan untuk bertanggungjawab kepada pihak konsumen yakni pendaki Gunung Rinjani karena telah gagal untuk memenuhi kewajibannya sebagai tour guide. Bentuk pertanggungjawaban tersebut, pelaku bisa dimintai ganti rugi oleh konsumen. Ganti rugi tersebut tertera pada Pasal 19 ayat (2) UUPK yakni pengembalian berupa uang, penggantian barang/jasa yang setara, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, konsumen yang mengalami kerugian akibat kelalaian pelaku usaha dapat melakukan negosiasi terkait sengketanya dengan pelaku usaha, atau dengan meminta bantuan kepada intansi yang berwenang seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) secara non litigasi. Penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan langsung melalui jalur litigasi, adanya putusan BPSK maupun dari Pengadilan Negeri wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak, khususnya pelaku usaha selaku pihak yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, pertama, Bentuk perlindungan hukum yang didapat konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Kedua, Tanggung jawab tour guide sebagai pelaku usaha dalam Pasal 19 angka (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Ketiga, Upaya Penyelesaian sengketa apabila konsumen yang dirugikan oleh tour guide sebagai pelaku usaha yang telah menelantarkan para pendaki Gunung Rinjani yakni berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 45 terdapat dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara non litigasi dan secara litigasi. Saran yang diberikan penulis yakni, pertama, Pelaku usaha hendaknya menjadikan perlindungan terhadap pengguna jasanya sebagai prioritas utama termasuk pemberian jaminan asuransi kepada pengguna jasanya. Kedua, Tour guide sebagai pelaku usaha wajib berpedoman pada ketentuan syarat sebagai pemandu wisata, yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan. Ketiga, Dinas pariwisata sebagai pemberi izin kegiatan usaha wisata Gunung Rinjani hendaknya melakukan pengecekkan terhadap para pelaku usaha apakah sudah berizin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang pariwisata.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum. Dosen Pembimbing Anggota: Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H.,M.Kn.,Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectPenelantaran Pendakien_US
dc.subjectGunung Rinjanien_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guideen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H.,M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H.,M.Kn.,Ph.Den_US
dc.identifier.validatorKacung- 19 September 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record