Mekanisme Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 terhadap Gaji Karyawan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi
View/ Open
Date
2021-07-26Author
Reskita, Fearly Dwi
RESKITA, Fearly Dwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama dan yang paling
besar pada APBN. Salah satunya yaitu Pajak penghasilan ini dimana menjadi
sumber pendapatan utama Negara yang digunakan untuk membiayai
pembangunan dan kegiatan program pemerintah. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah metode studi pustaka dan wawancara. jenis data yang
digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif. Hasil laporan ini menunjukkan
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi untuk perhitungan pajak penghasilan
21 sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang ada saat
ini.Sedangkan pelaporan PPh Pasal 21 di Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyuwangi sudah dilakukan secara online menggunakan e-filling. Aplikasi efilling ini memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT nya dengan cara
elektronik, tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kantor
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi ini sudah melakukan pelaporan sesuai
ketentuan yang berlaku dan termasuk tertib dalam melakukan pelaporan pajaknya
karena tidak pernah terjadi keterlambatan dalam pelaporan pajaknya.