Kompetensi Pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Kompetensi Pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik, dan menggunakan teknik analisis data menurut Miles, Hubermen dan Saldana (2014) yaitu kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Dalam majalah elektronik “Rancangan Aksi Perubahan” yang disusun oleh Slamet Hidayat selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten jember pada tahun 2021, menyatakan bahwa ada isu yang muncul dari belum optimalnya penyelenggaraan pembuatan catatan rapat dan risalah yang diadakaan oleh DPRD”. Hasil penelitian menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai Sekretariat DPRD yang didasarkan dari kompetensi berdasarkan PerMenPANRB Nomor 38 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.