Mekanisme Pelaporan Pajak Restoran Melalui Sistem E-SPTPD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini menjelaskan Mekanisme Pelaporan Pajak Restoran
Melalui Sistem E-SPTPD pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
dari Staf Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Nganjuk melalui wawancara langsung dan data sekunder dalam penyusunan
laporan ini mengacu pada Jurnal, Undang-Undang, Peraturan Bupati, dan Peraturan Daerah.
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan
oleh restoran. Pelaporan Pajak Retoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Nganjuk diberlakukan secara online melalui sistem E-SPTPD sejak tahun 2022. Self
Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang.
Sistem E-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web
dan dikembangkan sebagai sarana wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajak
daerahnya secara online serta dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi
secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPATDA)
yang sudah berjalan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk.
Pendaftaran pajak restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Nganjuk dilakukan secara offline yang dimana wajib pajak harus datang ke kantor
dengan membawa syarat dokumen yang ditentukan untuk pendaftaran pajak restoran.
Mekanisme Pelaporan Pajak Restoran dilakukan secara online melalui
sistem E-SPTPD, wajib pajak harus terkoneksi dengan internet untuk melaporkan
Pajak Restoran. Adanya sistem E-SPTPD ini, wajib pajak dapat melakukan
pelaporan dari rumah atau restoran masing-masing serta wajib pajak dapat
menghitung jumlah omset perbulan Pajak Restoran, kemudian sistem E-SPTPD
secara otomatis akan menghitung sendiri jumlah omset Pajak Restoran. Wajib pajak
yang telah melakukan pelaporan Pajak Restoran akan mendapat kode bayar terkait
SSPD atau SPTPD sebagai bukti telah selesai melakukan pelaporan dan sebagai
syarat melakukan pembayaran Pajak Restoran.
Pembayaran Pajak Restoran dilakukan secara offline dengan datang ke bank
persepsi. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran pajak restoran akan
mendapatkan bukti yang sah dari bank. Wajib pajak yang telah melakukan
pembayaran akan diketahui oleh fiskus melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak
Daerah (SIMPATDA) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Nganjuk.