Konflik Tanah Rawa di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang 1999-2019
Abstract
Skripsi ini mengkaji tentang Sejarah Konflik Tanah Rawa di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang 1999-2019. Permasalahan yang dikaji meliputi (1) Peristiwa yang melatarbelakangi konflik tanah rawa di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. (2) Proses penyelesaian konflik tanah rawa di Desa Padanwangi Kecamatan Tempeh. (3) Dampak yang ditimbulkan konflik tanah rawa di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Kajian yang digunakan adalah kajian sejarah agraria. Metode yang digunakan untuk mengkaji adalah metode sejarah terdiri atas heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Pendekatan sosiologi politik dan Teori gerakan sosial digunakan sebagai alat analisis peristiwa sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya ketidakadilan terhadap masyarakat petani Desa Pandanwangi atas kebijakan-kebijakan dari pemerintahan. Program Transmigrasi Lokal oleh pemerintahan masa Orde Baru tidak sejalan dengan pemikiran masyarakat petani, pada akhirnya menimbulkan gesekan atau kesalahpahaman sehingga memicu terjadinya konflik tanah. Pelaksanaan sertifikasi tanah oleh TNI-AD menjadikan petani menjadi menderita, karena sertifikatnya bukan atas nama petani melainkan purnawirawan TNI-AD. Masyarakat petani terus mengupayakan dengan membuat paguyuban petani yaitu KOPPAS agar mereka bisa berdiskusi dan mendapatkan hak atas tanah serta sertifikat tanahnya. Upaya masyarakat petani belum membuahkan hasil, namun mereka sudah mengelola sawahnya kembali meskipun belum mendapatkan bukti yang berupa sertifikat tanah.
Kata kunci: koppas, konflik tanah, petani desa pandanwangi, sertifikat tanah, transmigrasi lokal.