Show simple item record

dc.contributor.authorSETYAWAN, Angelina Regita Kerin
dc.date.accessioned2024-10-10T05:24:56Z
dc.date.available2024-10-10T05:24:56Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim190710101445en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124393
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 10 Oktober 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractAkibat Hukum Penjual Barang Palsu Atas Memperdagangkan Merek Terkenal Pihak Lain Tanpa Hak Melalui TikTok Live; Angelina Regita Kerin Setyawan; 190710101445; 2023; Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Perdagangan yang baik adalah perdagangan yang dilakukan dengan persaingan usaha yang sehat. Pada prakteknya masih banyak penjual yang melakukan tindakan curang atau tidak jujur dengan melakukan penjualan barang palsu atas merek terkenal melalui TikTok Live. Penjualan barang palsu dari merek terkenal dilakukan dengan tujuan untuk menumpang reputasi dari merek terkenal tersebut. Pengaturan mengenai merek telah diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran merek namun penjual barang palsu tidak menghiraukan mengenai pengaturan tersebut. Pada TikTok sendiri sudah mengatur ketentuan jika penjual dilarang menjual produk palsu karena TikTok menjunjung tinggi HKI pemilik merek tetapi masih ada penjual yang tidak menghiraukan ketentuan dari TikTok tersebut. Terkait pelanggaran atas merek yaitu perdagangan barang palsu, maka dari itu penulis ingin memaparkan mengenai akibat hukum penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live dan upaya penyelesaian sengketa pemilik merek dalam mengatasi penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live dengan Perundang-Undangan yang terkait. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitiannya yaitu yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Untuk sumber bahan hukum yang penulis gunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum yang dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan yang nantinya akan dianalisis menggunakan metode deduktif yaitu umum ke khusus sehingga dapat menghasilkan suatu kesimpulan serta saran mengenai isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini. Kajian Pustaka yang dibahas oleh penulis dalam penelitian ini memaparkan mengenai pengertian, ruang lingkup, dan prinsip mengenai Hak Kekayaan Intelektual, kajian mengenai pengertian, jenis, fungsi, manfaat, pelanggaran mengenai merek serta pengertian dan indikator dari merek terkenal, kajian mengenai pengertian, kewajiban, dan larangan pelaku usaha, kajian mengenai pengertian dan ciri-ciri barang palsu, serta kajian tentang pengertian TikTok Live dan Syarat ketentuan berjualan di TikTok Live. Penjual barang palsu yang melakukan pelanggaran atas merek terkenal pihak lain tanpa hak tentu dapat berakibat hukum. Pihak merek terkenal yang sudah mendaftarkan mereknya memiliki hak eksklusif terkait pemberian izin atau larangan pemakaian mereknya. Indonesia sudah seharusnya memberikan perlindungan hukum juga terhadap merek terkenal karena Indonesia salah satu anggota yang tergabung dalam WTO. Akibat hukum bagi penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal pihak lain tanpa hak melalui TikTok Live. ini nantinya pemilik merek dapat mengajukan berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua kegiatan yang menggunakan merek terkenal tersebut, penolakan permohonan pendaftaran merek, gugatan pembatalan merek, penghapusan merek terdaftar, dan dapat dikenai ancaman ketentuan pidana. Selanjutnya, mengenai upaya penyelesaian sengketa pemilik merek dalam mengatasi penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal melalui TikTok Live nantinya bisa diselesaikan menggunakan jalur litigasi dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan Niaga maupun non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa akibat hukum penjual barang palsu atas memperdagangkan merek terkenal pihak tanpa hak ini dapat dikenai gugatan oleh pemilik merek, apabila mengajukan permohonan pendaftaran akan ditolak melihat pertimbangan karena memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain, dapat berakibat pembatalan pendaftaran merek, dan dapat dikenai ancaman pidana. Terkait penyelesaian sengketa mengenai pelanggaran merek yang dilakukan oleh penjual barang palsu nantinya bisa diselesaikan melalui litigasi atau non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Saran yang diberikan kepada pemilik merek supaya mendaftarkan mereknya agar mendapat perlindungan hukum, pihak Tiktok untuk meningkatkan sistem pendeteksian pelanggaran, dan masyarakat agar tidak menumpak reputasi dari merek terkenal serta mengasah kekreatifan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA. Dosen Pembimbing Anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBarang Palsuen_US
dc.subjectAkibat Hukumen_US
dc.subjectPelanggararan Hak Atas Mereken_US
dc.titleAkibat Hukum Penjual Barang Palsu Atas Memperdagangkan Merek Terkenal Pihak Lain Tanpa Hak Melalui TikTok Liveen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H., CLA.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record