Kepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Surat Keterangan Waris
Abstract
Pluralisme hukum pada masa penjajahan Belanda masih ada khususnya dibidang keperdataan. Salah satu penerapannya yang berlaku kini adalah aturan penerbitan Surat Keterangan Hak Waris yang terbagi menjadi tiga pejabat yang berbeda dengan kewenangan yang berbeda yaitu Camat dan Lurah dalam pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris, Notaris dalam pembuatan Akta Waris serta Balai Harta Peninggalan dalam pembuatan Surat Keterangan Waris. Perbedaan pejabat pembuat Surat Keterangan Waris dan berbedanya kewenangan yang dimiliki berdampak pada kekuatan pembuktian Surat Keterangan Hak Waris. Kewenangan suatu pejabat harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan kewenangan Pejabat Pembuat Surat Keterangan Waris di Indonesia belum ada peraturan perundang- undangan yang mengaturnya secara khusus. Hal ini berdampak tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan ketidak-jelasan dan ketidak-tegasan peraturan hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Hak Waris. Dampak lain sulit untuk menyamakan presepsi dalam masyarakat tentang aturan hukum mengenai hal ini dan akhirnya sulit untuk menyelesaikan konflik waris yang terjadi di masyarakat. Fokus dari penelitian tesis ini adalah: Pertama, memahami dan menguraikan tentang Kepastian Hukum Kewenangan Pejabat Pembuat Surat Keterangan Waris. Kedua, memahami dan menemukan dasar pembagian Kewenangan Surat Keterangan waris. Ketiga, menemukan serta menguraikan konsep kedepan mengenai kepastian hukum kewenangan pejabat pembuat surat keterangan waris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan kepastian hukum kewenangan pejabat pembuat surat keterangan waris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian tesis ini ada tiga yaitu: pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menelaah aturan-aturan yang mengatur tentang kepastian hukum kewenangan pejabat pembuat surat keterangan waris; pendekatan konseptual yang digunakan untuk menelaah dan mempelajari ilmu-ilmu atau doktrin-doktrin yang saling terpaut dengan kepastian hukum kewenangan pejabat pembuat surat keterangan waris; serta pendekatan historis untuk menelaah latar belakang kepastian hukum kewenangan pejabat pembuat surat keterangan waris serta pengembangan peraturannya.
Collections
- MT-Science of Law [333]