Show simple item record

dc.contributor.authorBAIHAQI, Ahmad
dc.date.accessioned2024-09-05T06:52:28Z
dc.date.available2024-09-05T06:52:28Z
dc.date.issued2024-07-18
dc.identifier.nim200710101288en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124331
dc.description.abstractPemberian pinjaman modal yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, sudah semestinya memberikan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima pinjaman serta pihak yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Pemberi pinjaman yaitu Koperasi Simpan Pinjam diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Demikian halnya dengan penerima pinjaman, berhak memperoleh perlindungan hukum dari adanya kesewenang-wenangan pemberi kredit. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana kasus yang dikaji, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 172/Pdt/2020/PT.SMG antara Zaenal Abidin bin Suamar sebagai Pembanding semula Tergugat melawan Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo sebagai Terbanding semula Penggugat. Rumusan masalah yang dikaji yaitu : (1) Apakah bentuk wanprestasi dalam perjanjian Kredit Modal Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam Mintorogo ? dan (2) Apakah yang menyebabkan salah satu pihak melakukan upaya hukum banding dalam Putusan Nomor 172/Pdt/2020.PT.Smg serta (3) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 172/Pdt/2020/ PT.SMG sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan memeriksa, meneliti data yang telah diperoleh baik bahan hukum primer, sekunder dan non hukum untuk menjamin apakah bahan hukum.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectWANPRESTASIen_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.subjectKOPERASI SIMPAN PINJAMen_US
dc.titleWanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Modal Usaha Pada Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo (Studi Putusan Nomor : 172/PDT/2020/PT.SMG)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record