Show simple item record

dc.contributor.authorZAKI MUTTAQIN
dc.date.accessioned2013-12-24T05:57:39Z
dc.date.available2013-12-24T05:57:39Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM080720101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12425
dc.description.abstractPenelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan ( Statute Approach ), yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Selain itu menelaah peraturan hukum pidana diberbagai negara yang mengatur tentang cyber terrorism. 2. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan ( library research) yang akan disajikan secara deskriptif. 3. Sumber Data Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif maka jenis data yang akan digunakan adalah data sukunder karena menitikberatkan pada studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau data pustaka lebih diutamakan dari pada data primer. Data Sekunder dapat dibedakan menjadi bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam metode riset data sekunder yang berupa bahan pustaka memiliki ciri – ciri umum sebagai berikut : 1 Surjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985, Hal 39. 1 11 a. Data sekunder pada umumnya ada dalam keadaan siap ( ready made ). b. Bentuk maupun data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau dibatasi oleh waktu dan tempat. 2 Dalam penelitian ini yang dimaksud data sekunder meliputi : a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundangan hukum pidana positif di Indonesia yaitu : - KUHP, - KUHAP, - Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. - Undang Undang No. 16 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik. - Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme - Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004 b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta 2 Op.Cit Hal 24 12 memahami bahan hukum primer, misalnya Konsep KUHP Nasional, hasil – hasil penelitian para ahli terkait, karya para pakar hukum (berbagai peraturan perundangan yang diperoleh dari berbagai negara sebagai pembandingan yang erat kaitannya dengan penelitian ini, buku – buku yang relevan), hasil pertemuan ilmiah (seminar, simposium, diskusi ),data dari internet, dan data- data lainnya yang terkait dengan permasalahan penelitian ini. c. Bahan hukum tersier yang akan memberikan petunjuk informasi / penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, indeks dan lain – lain. 4. Metode Pengumpulan Data Berdasarkan pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini, maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dokumen. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta digunakan juga dokumen- dokumen pendukung yang dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya 5. Metode Analisa Data Data dianalisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan kualitatif berarti analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha penemuan asas-asas dan informasi-informasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101022;
dc.subjectPENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER TERRORISMen_US
dc.titleKEBIJAKAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record