KEBIJAKAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan (
Statute
Approach
), yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang
berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan
atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang
mengatur mengenai kehidupan manusia. Selain itu menelaah peraturan
hukum pidana diberbagai negara yang mengatur tentang
cyber terrorism.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang
merupakan penelitian untuk menggambarkan dan menganalisa masalah
yang ada dan termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (
library
research) yang akan disajikan secara deskriptif.
3. Sumber Data
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif maka jenis data yang
akan digunakan adalah data sukunder karena menitikberatkan pada studi
kepustakaan, sehingga data sekunder atau data pustaka lebih diutamakan
dari pada data primer. Data Sekunder dapat dibedakan menjadi bahan
hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dalam metode riset data sekunder yang berupa bahan pustaka memiliki
ciri – ciri umum sebagai berikut :
1
Surjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Rajawali, Jakarta, 1985, Hal 39.
1
11
a. Data sekunder pada umumnya ada dalam keadaan siap ( ready made ).
b. Bentuk maupun data sekunder dapat diperoleh tanpa terikat atau
dibatasi oleh waktu dan tempat.
2
Dalam penelitian ini yang dimaksud data sekunder meliputi :
a. Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri
dari peraturan perundangan hukum pidana positif di Indonesia yaitu :
- KUHP,
- KUHAP,
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana
Terorisme.
- Undang Undang No. 16 Tahun 2003, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No
1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi,
Transaksi dan Elektronik.
- Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2004
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat hubungannya
dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis serta
2
Op.Cit Hal 24
12
memahami bahan hukum primer, misalnya Konsep KUHP Nasional,
hasil – hasil penelitian para ahli terkait, karya para pakar hukum
(berbagai peraturan perundangan yang diperoleh dari berbagai negara
sebagai pembandingan yang erat kaitannya dengan penelitian ini,
buku – buku yang relevan), hasil pertemuan ilmiah (seminar,
simposium, diskusi ),data dari internet, dan data- data lainnya yang
terkait dengan permasalahan penelitian ini.
c. Bahan hukum tersier yang akan memberikan petunjuk informasi /
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus
hukum, indeks dan lain – lain.
4. Metode Pengumpulan Data Berdasarkan pendekatan yang dipergunakan
dalam penelitian ini, maka tehnik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi kepustakaan dan dokumen. Data yang dikumpulkan adalah
data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan tertulis yang terdiri dari
bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta digunakan juga dokumen-
dokumen pendukung yang dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya
5. Metode Analisa Data
Data dianalisis secara normatif-kualitatif dengan jalan menafsirkan dan
mengkonstruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan
perundang-undangan. Normatif karena penelitian ini bertitik tolak dari
peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan
kualitatif berarti analisis data yang bertitik tolak pada usaha-usaha
penemuan asas-asas dan informasi-informasi.