Show simple item record

dc.contributor.authorSETYOWARSONO, Anggoro Ivan
dc.date.accessioned2024-08-27T08:19:29Z
dc.date.available2024-08-27T08:19:29Z
dc.date.issued2023-01-17
dc.identifier.nim180710101328en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124257
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Afiyah tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi semakin maju dan pesat, sehingga pada saat ini untuk mengakses berbagai informasi dan teknologi semakin cepat, efektif dan efisien. Dengan hadirnya teknologi yang pesat juga diikuti dalam bidang seni, yang mulai merambah ke seni digital dalam berbagai macam bentuk. Bukti kemajuan teknologi di bidang seni dengan hadirnya teknologi yang bernama “Non-Fungible Token (NFT), NFT adalah sertifikat kepemilikan daring yang dapat di perjual belikan yang diterbitkan oleh pencipta aset tersebut, yang merupakan representatif fari aset digital atau non digital. namun ada masalah yang timbul diakibatkan kemudahan mengakses informasi tersebut, hal yang menjadi permasalahan adalah perihal hak cipta karya seni yang di buat karena seni yang dihasilkan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. NFT (Non-Fungible Token) yang hadir memiliki tujuan baik agar menghindari dari pemalsuan, replikasi dan duplikasi dari sebuah karya seni digital (Crypto Art). Namun pada kenyataanya masih terdapat celah untuk melakukan eksploitasi karya seni di dalam teknologi tersebut, ketika NFT pada karya seni masuk kedalam sistem Blockchain, maka tidak dapat dirubah dan akan melekat di dalam sistem Blockchain tersebut. pada saat ini, teknologi NFT masih dalam proses pengembangan dikarenakan penggunaan secara masal masih kurang dari dua tahun. secara pengertian, NFT hanayalah mekanisme sederhana dalam menentukan kepemilkikan suatu karya. namun pada smart kontrak yang memberikan tanda tangan digital kepada karya di dalam NFT tidak ada mekanisme untuk menangani pembajakan digital atau penipu yang mengatasnamakan sebagai seniman tertentu. Berdasasarkan masalah yang terjadi dan potensi perkembangan karya seni yang di digitalisasi dengan Non-Fungible Token di Indonesia semakin pesat, namun pada permasalahan dan perkembangan ini tidak di dukung dengan perlindungan karya seni yang ada di Indonesia, untuk ini penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM SENIMAN NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA DI INDONESIA”. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini dirumuskan dalam tiga rumusan masalah. Pertama, Apakah Non-Fungible Token (NFT) ciptaan yang dihasilkan oleh seniman dapat digolongkan sebagai hak cipta?. Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan hukum seni dengan hadirnya teknologi Non-Fungible Token (NFT) dalam lingkup hak cipta di Indonesia?. Ketiga , Apa akibat hukum bagi pembajak karya seni yang dijadikan NFT berdasarkan peraturan hukum di Indonesia? Tujuan yang akan dicapai untuk penelitian ini terbagi yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum, untuk melaksanakan syarat wajib dalam menyelesaikan studi ilmu hukum dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang akan dicapai, Hasil penelitian ini diharapkan akan membawa manfaat berupa gambaran dan masukan, untuk ilmu pengetahuan hukum pada umunya dan khususnya mengenai perlindungan hak cipta atas karya seni Non-Fungible Token (NFT). diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman terhadap banyak orang sehingga meminimalisir terjadinya pembajakan suatu karya. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan xiii (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approuch). Bahan hukum yang penulis gunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa karya seni yang dihasilkan oleh seniman biasa maupun seniman Non-Fungible Token diberikan untuk pencipta atas hasil yang telah diciptakan dari aktifitas intelektual dan kreativitas yang bersifat unik dan baru. Non Fungible Token sendiri dapat dikatakan sebagai hak cipta karena sifat yang dimiliki oleh Karya NFT sesuai yang ada dalam aturan yang berlaku dalam hak cipta. Namun dalam aturan di Indonesia masih belum dapat mengatur secara spesifik terhadap kejahatan di bidang teknologi sehingga pada ekonomi digital ini diperlukan perumusan aturan untuk mengatur hak cipta yang lebih komperehensif. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Ditinjau dari kedudukannya, bahwa keberadaan Non Fungible Token dan segala sisi aspek transaksinya harus dilandasi pula dengan adanya peraturan perundang-undang yang mengatur kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang berkecimpung di dunia aset dan keuangan digital. apabila ditinjau dari aspek kekayaan intelektual, bahwa hak cipta atas suatu karya atau ciptaan jelas merupakan sesuatu yang diatur dan diakui jelas oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE pada saat ini belum dapat memberikan perlindungan yang jelas dan secara komperensif ketika ada permasalahan karya fisik dijadikan karya seni digital Non-fungible token menimbulkan kerancuan karena keberadaan Undang-Undang ITE mengatur terlalu general tanpa batasan. Ketiga, hal tersebut sehingga pencipta karya seni dapat melakukan berbagai tindakan hukum untuk dapat memberikan perlindungan terhadap ciptaan yang dimilikinya, namun dalam praktiknya hal tersebut tetap menuai kesulitan apabila terjadi suatu pelanggaran dalam ruang siber atau digital, dan yang menjadi permasalahan apabila salah satu pihak berasal dari negara yang berbeda. Saran yang dapat penulis berikan dalam skripsi ini yaitu Pertama, Pada saat ini sudah seharusnya pemerintah memberikan upaya untuk membatasi oleh peraturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh agar dapat memberikan antisipasi dan meminimalisir adanya permasalahan hukum. Kedua, Sebagai payung hukum dalam melindungi suatu karya seni hak cipta dan dalam dunia perkembangan teknologi yang begitu pesat sudah seharusnya Undang-Undang hadir untuk memberikan aturan secara kompeherensif dan jelas dalam melindungi hak cipta secara elektronik sehingga hal ini daat menjamin suatu perlindungan dari pencipta itu sendiri. Ketiga, dalam hal untuk menanggulangi terjadinya pelanggaran dalam Seni Non-fungible token diperlukan kerjasama antara pencipta, masyarakat dan pemerintah.en_US
dc.description.sponsorshipIkarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectASET DIGITALen_US
dc.subjectNFTen_US
dc.subjectNON FUNGIBLE TOKENen_US
dc.subjectBLOCKCHAINen_US
dc.subjectSENI DIGITALen_US
dc.subjectHAK CIPTAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum pada Karya Seni yang Dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) Di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record