Show simple item record

dc.contributor.authorYANUAFI, Mareta
dc.date.accessioned2024-08-27T01:58:42Z
dc.date.available2024-08-27T01:58:42Z
dc.date.issued2023-01-19
dc.identifier.nim160710101079en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124207
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Afiyah tgl 27 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractTanah dalam kehidupan manusia merupakan hal yang sangat urgen, di mana pertambahan penduduk yang begitu pesat yang tidak diiringi dengan penambahan luas tanah ini telah menimbulkan persoalan, terutama dalam pengadaan sarana prasarana kehidupan, oleh karena itu nagara harus membuat regulasi yang tepat untuk pengadaan tanah, mengingat tanah yang dikuasai oleh negara terbatas sedangkan kebutuhannya yang sangat mendesak cukup luas dan sering menimbulkan konflik kepentingan antara pihak yang berhak dengan pelaksana pengadaan tanah. Pengadaan tanah bagi Pembangunan jalan Untuk Kepentingan Umum merupakan masalah klasik yang senantiasa memunculkan gejolak dimasyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengadaan tanah yang diikuti dengan pembebasan lahan milik rakyat selalu menimbulkan perselisihan yang kadang berujung kekerasan atau setidaknya bermuara ke pengadilan. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Contoh kasus dalam penilitian ini adalah menganalisa Putusan 53/Pdt.P/2017/PN.Byl. Ketidak seuaian nilai ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat terdampak dinilai tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang besarannya ditentukan oleh Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ibu Painem merupakan pihak tergugat yang menolak jumlah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim penilai pengadaan tanah namun tidak mengajukan keberatan pada pengadilan setempat. Pada akhirnya PPK selaku pejabat pelaksana pengadaan tanah mengajukan permohonan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kab.Boyolali yang kemudian dikabulkan permohonan gugatan seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Boyolali untuk menerima penitipan ganti kerugian atas nama Ibu Painem yang untuk selajutnya objek tanah hak milik secara resmi menjadi milik negara dan dipergunakan unuk kepentingan umum. Berdasarkan permasalahan tersebut diatas untuk selanjutnya peneliti akan melakukan penelitian dan pengkajian dalam tugas akhir dengan judul “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Akibat Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol”, berdasarkan uraian singkat latar belakang tersebut diatas dalam penelitian ini akan mengkaji rumusan masalah (1) Bagaimanakah perlindungan hukum pemegang hak milik atas tanah akibat pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol?; (2) Bagaimana kepastian hukum pengadaan tanah terhadap hak milik untuk pembangunan jalan tol?. Adapun hasil pembahasan penilitian ini secara ringkas bahwa Dalam pelaksanaan pengadaan tanah harus melewati tahapan-tahapan seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pembangunan bagi kepentingan umum seringkali terdapat masalah yakni pada tahap perencanaan yang tidak mengajak rakyat dan pelaksanaannya tidak cocok dengan ketetapan peraturan perundangundangan misalnya, permasalahan penentuan data nominatif yang tidak benar dan permasalahan jumlah ganti kerugian oleh appraisal yang belum sejalan dengan prinsip yang dilandasi oleh harga pasar. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya, kerugian pada masyarakat. Seperti permasalahan pengadaan tanah jalan tol yang acapkali penentuan nilai ganti rugi ketika musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat dengan pemerintah tidak mencapai mufakat. Apabila beberapa kali penyelenggaraan musyawarah perihal nilai ganti rugi tidak mencapai titik terang, maka penentuan nilai Tim Pembebasan Tanah akan menetapkan harga. Jika masih belum menemukan titik terang maka upaya penyelesaian adalah konsinyasi ke pengadilan negeri. Pasal 43 UU No. 2 tahun 2012 menegaskan bahwasannya meskipun dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi dan pelepasan hak sudah dititipkan pada pengadilan negeri sesuai amanat pasal 42 ayat (1), maka kepemilikan hak atas tanah terhadap pihak yang berhak menerima ganti rugi, dikuasai oleh negara dan dapat dipergunakan langsung bagi kepentingan umum. Pasal ini cenderung memaksa pihak minoritas yang harus bersedia mengalah karena sejatinya pembangunan diadakan bertujuan untuk kepentingan umum. Pemberian ganti rugi pengadaan tanah untuk keperluan umum berlandaskan azas adil dan kepastian hukum, akan memiliki makna terhadap keperluan penerima penggantian dan memberi perlindungan maupun penghargaan pada HAM, harkat, dan martabat tiap orang dengan cara yang proposional. Pengadaan tanah bagi keperluan umum dengan layak dan mengarah pada kepastian hukum dilaksanakan secara musyawarah untuk mencari mufakat berkaitan dengan persoalan ganti rugi mengenai bentuk dan nilainya. Nilai keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi keperluan umum masih tidak semuanya bisa mencapai perlindungan hukum yang sejahtera, meskipun sudah tertuang di UU No. 2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah untuk keperluan umum. Hal ini dikarenakan terdapat UU yang tidak komprehensif menjadi wadah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectHAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.subjectPEMBANGUNAN JALAN TOLen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pemegang Hak Milik atas Tanah Akibat Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tolen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record