dc.description.abstract | Tanah dalam kehidupan manusia merupakan hal yang sangat urgen, di mana
pertambahan penduduk yang begitu pesat yang tidak diiringi dengan penambahan
luas tanah ini telah menimbulkan persoalan, terutama dalam pengadaan sarana
prasarana kehidupan, oleh karena itu nagara harus membuat regulasi yang tepat
untuk pengadaan tanah, mengingat tanah yang dikuasai oleh negara terbatas
sedangkan kebutuhannya yang sangat mendesak cukup luas dan sering
menimbulkan konflik kepentingan antara pihak yang berhak dengan pelaksana
pengadaan tanah. Pengadaan tanah bagi Pembangunan jalan Untuk Kepentingan
Umum merupakan masalah klasik yang senantiasa memunculkan gejolak
dimasyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengadaan tanah yang
diikuti dengan pembebasan lahan milik rakyat selalu menimbulkan perselisihan
yang kadang berujung kekerasan atau setidaknya bermuara ke pengadilan. Metode
penelitian menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Contoh kasus dalam penilitian ini adalah
menganalisa Putusan 53/Pdt.P/2017/PN.Byl. Ketidak seuaian nilai ganti rugi yang
diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat terdampak dinilai tidak sesuai
dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang besarannya ditentukan oleh Kantor
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ibu Painem merupakan pihak tergugat yang
menolak jumlah nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim penilai pengadaan
tanah namun tidak mengajukan keberatan pada pengadilan setempat. Pada akhirnya
PPK selaku pejabat pelaksana pengadaan tanah mengajukan permohonan
konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kab.Boyolali yang kemudian dikabulkan
permohonan gugatan seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Boyolali untuk menerima
penitipan ganti kerugian atas nama Ibu Painem yang untuk selajutnya objek tanah
hak milik secara resmi menjadi milik negara dan dipergunakan unuk kepentingan
umum.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas untuk selanjutnya peneliti akan
melakukan penelitian dan pengkajian dalam tugas akhir dengan judul
“Perlindungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Akibat Pengadaan Tanah
Untuk Pembangunan Jalan Tol”, berdasarkan uraian singkat latar belakang tersebut
diatas dalam penelitian ini akan mengkaji rumusan masalah (1) Bagaimanakah
perlindungan hukum pemegang hak milik atas tanah akibat pengadaan tanah untuk
pembangunan jalan tol?; (2) Bagaimana kepastian hukum pengadaan tanah
terhadap hak milik untuk pembangunan jalan tol?.
Adapun hasil pembahasan penilitian ini secara ringkas bahwa Dalam pelaksanaan
pengadaan tanah harus melewati tahapan-tahapan seperti perencanaan, persiapan,
pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pembangunan bagi kepentingan umum
seringkali terdapat masalah yakni pada tahap perencanaan yang tidak mengajak
rakyat dan pelaksanaannya tidak cocok dengan ketetapan peraturan perundangundangan misalnya, permasalahan penentuan data nominatif yang tidak benar dan
permasalahan jumlah ganti kerugian oleh appraisal yang belum sejalan dengan
prinsip yang dilandasi oleh harga pasar. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya, kerugian pada masyarakat. Seperti permasalahan pengadaan tanah jalan tol yang
acapkali penentuan nilai ganti rugi ketika musyawarah yang dilakukan oleh
masyarakat dengan pemerintah tidak mencapai mufakat. Apabila beberapa kali
penyelenggaraan musyawarah perihal nilai ganti rugi tidak mencapai titik terang,
maka penentuan nilai Tim Pembebasan Tanah akan menetapkan harga. Jika masih
belum menemukan titik terang maka upaya penyelesaian adalah konsinyasi ke
pengadilan negeri. Pasal 43 UU No. 2 tahun 2012 menegaskan bahwasannya
meskipun dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi dan pelepasan hak sudah
dititipkan pada pengadilan negeri sesuai amanat pasal 42 ayat (1), maka
kepemilikan hak atas tanah terhadap pihak yang berhak menerima ganti rugi,
dikuasai oleh negara dan dapat dipergunakan langsung bagi kepentingan umum.
Pasal ini cenderung memaksa pihak minoritas yang harus bersedia mengalah karena
sejatinya pembangunan diadakan bertujuan untuk kepentingan umum. Pemberian
ganti rugi pengadaan tanah untuk keperluan umum berlandaskan azas adil dan
kepastian hukum, akan memiliki makna terhadap keperluan penerima penggantian
dan memberi perlindungan maupun penghargaan pada HAM, harkat, dan martabat
tiap orang dengan cara yang proposional. Pengadaan tanah bagi keperluan umum
dengan layak dan mengarah pada kepastian hukum dilaksanakan secara
musyawarah untuk mencari mufakat berkaitan dengan persoalan ganti rugi
mengenai bentuk dan nilainya. Nilai keadilan dan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengadaan tanah bagi keperluan umum masih tidak semuanya bisa
mencapai perlindungan hukum yang sejahtera, meskipun sudah tertuang di UU No.
2 Tahun 2012 mengenai pengadaan tanah untuk keperluan umum. Hal ini
dikarenakan terdapat UU yang tidak komprehensif menjadi wadah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. | en_US |