Show simple item record

dc.contributor.authorREFORMADIAS, Eric Maulana
dc.date.accessioned2024-08-27T01:28:40Z
dc.date.available2024-08-27T01:28:40Z
dc.date.issued2023-09-19
dc.identifier.nim170910201061en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124197
dc.description.abstractUntuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diperlukan langkah mudah untuk membayar pajak yaitu layanan SAMSAT Keliling. Samsat Keliling merupakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang beroperasi menggunakan mobil dan mendatangi titik lokasi yang sudah ditentukan. Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis tentang Pelaksanaan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Keliling di Alun-alun Kabupaten Jember berdasarkan UU No.25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik yang meliputi: (1) dasar hukum, (2) persyaratan, (3) sistem, mekanisme dan prosedur, (4) jangka waktu penyelesaian, (5) biaya/tarif, (6) produk pelayanan, (7) fasilitas, (8) kompetensi pelaksanaan, (9) pengawasan internal, (10) pengaduan saran dan masukan, (11) jumlah pelaksana, (12) jaminan pelayanan, (13) jaminan keamanan dan keselamatan dan, (14) evaluasi kinerja pelaksana. Metode yang dipakai menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk uji keabsahan data menggunakan metode uji kredibilitas data dengan teknik triangulasi. Temuan penelitian ini adalah samsat merupakan bentuk kerjasama dari tiga lembaga yaitu Kepolisian, Pengelola Keuangan Daerah, dan Jasa Raharja. Pelaksanaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat keliling alun-alun Jember sudah sesuai dengan standar pelayan publik pada UU No 25 tahun 2009, namun masih perlu adanya peningkatan pelayanan seperti sosialisasi di media sosial dan fasilitas pelayanan di samsat keliling alun-alun. Kesimpulan penelitian ini adalah samsat keliling alun-alun Kabupaten Jember tergolong produktif, fleksibel, dan efisien karena mempunyai jadwal pada malam hari yaitu senin sampai jumat pada pukul 19.00 sampai 20.30 serta mempunyai target waktu pelayanan yaitu 10 menit per wajib pajak.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Suji, S.sos., M.Si Drs. Supranoto, M.Si, Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectpelayanan publiken_US
dc.subjectsamsat kelilingen_US
dc.subjectpajak kendaraanen_US
dc.titlePelaksanaan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Samsat Keliling di Alun-alun Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Suji, S.Sos, M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Drs. Supranoto, M.Si, Ph.Den_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record