dc.contributor.author | KUSUMA, Dimas Yudha Putra | |
dc.date.accessioned | 2024-08-20T08:09:48Z | |
dc.date.available | 2024-08-20T08:09:48Z | |
dc.date.issued | 2023-01-30 | |
dc.identifier.nim | 160710101017 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124094 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024 | en_US |
dc.description.abstract | Setelah adanya ketentuan penjatuhan tindakan kebiri kimia terdapat pro
dan kontra dari beberapa pihak, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 pun
tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan kebiri kimia. Beberapa
pihak yang menyetujui adanya tindakan berupa kebiri kimia beranggapan bahwa
akan memberikan efek jera dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan,
sedangkan pihak yang tidak setuju dengan tindakan berupa kebiri kimia
beranggapan bahwa melanggar HAM dan masih dipertanyakan efektifitasnya.
Dilihat dari sanksi yang berlaku di Indonesia tindakan kebiri kimia juga memiliki
kerancuan, termasuk kedalam sanksi apa kebiri kimia tersebut dikarenakan jenis
sanksi tersebut tidak diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai pidana pokok dan
dalam Pasal 35 KUHP kebiri kimia juga tidak diatur sebagai pidana tambahan.
Apabila tindakan kebiri kimia dimasukkan ke dalam sanksi tindakan (maatregel)
tentu tidaklah cocok dengan sifat sanksi tindakan (maatregel) yang bersifat
antisipatif, yaitu lebih ke arah pembinaan atau perbaikan terhadap pelaku, hal ini
dikarenakan tindakan kebiri kimia lebih bersifat menyiksa dan memuat efek jera.
Oleh karena sifatnya yang lebih kearah penyiksaan maka perlu dipertanyakan
kesesuaian tindakan kebiri kimia tersebut dengan tujuan pemidanaan yang
terdapat di Indonesia. Pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 perlu diperjelas
yang dimaksud tindakan dalam kebiri kimia tersebut apakah sebuah tindakan saja
atau memang tindakan dalam arti (maatregel) agar tidak timbul kesalapahaman
karena minim penafsiran.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini yang pertama adalah untuk mengetahui
tindakan kebiri kimia dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat
dikualifikasikan sebagai sanksi tindakan (maatregel) dintinjau berdasarkan Pasal
81 ayat (7). Kedua skripsi ini juga bertujuan untuk menganalisis penjatuhan
tindakan kebiri kimia terhadap pedofilia ditinjau dari tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam menulis skripsi ini adalah
yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (statuteapproach), dan pendekatan
konseptual (conseptual approach). Penulis menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kesimpulan dalam skripsi ini Berpijak pada rumusan masalah yang ada
dan dikaitkan dengan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan yaitu
yang pertama tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan
seksual pada anak merupakan sebuah tindakan yang bukan termasuk ke dalam
tindakan (maatregel) oleh karena secara yuridis arti tindakan kebiri kimia tidak
sesuai atau di luar makna tindakan (maatregel), selain hal tersebut tindakan
(maatregel) dijatuhkan berdasarkan atas penetapan hakim yang bukan suatu
nestapa atau penyiksaan terhadap pelaku yang mana hal tersebut berbanding
terbalik dengan sifat tindakan kebiri kimia itu sendiri. Kedua, tindakan kebiri
kimia yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tidak sesuai dengan tujuan
pemidanaan yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok
dan pidana tambahan. Selain hal itu tindakan kebiri kimia didasarkan pada
putusan hakim bersama dengan dijatuhkannya juga pidana pokok dan pidana
tambahan yang memberatkan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia karena
tindakan kebiri kimia itu dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidana
pokoknya. Saran dalam skripsi ini Berpijak pada kesimpulan di atas dapat
diberikan saran bahwa ada baiknya bahwa dalam pencantuman tindakan kebiri
kimia yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditinjau kembali
agar terdapat sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga
dapat tercipta kepastian hukum terkait sistem pemidanaan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum Universitas Jember | en_US |
dc.subject | CHEMICAL CASTRATION | en_US |
dc.subject | PURPOSE OF PUNISHMENT | en_US |
dc.subject | PEDHOPHILIA | en_US |
dc.subject | SEXUAL CRIMES | en_US |
dc.title | Analisis Tindakan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Pedofilia Ditinjau dari Tujuan Pemidanaan | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Echwan Iriyanto, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Fiska Maulidian Nugroho,S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |