Show simple item record

dc.contributor.authorKUSUMA, Dimas Yudha Putra
dc.date.accessioned2024-08-20T08:09:48Z
dc.date.available2024-08-20T08:09:48Z
dc.date.issued2023-01-30
dc.identifier.nim160710101017en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124094
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik_Lia Tgl 20 Agustus 2024en_US
dc.description.abstractSetelah adanya ketentuan penjatuhan tindakan kebiri kimia terdapat pro dan kontra dari beberapa pihak, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 pun tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan kebiri kimia. Beberapa pihak yang menyetujui adanya tindakan berupa kebiri kimia beranggapan bahwa akan memberikan efek jera dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan, sedangkan pihak yang tidak setuju dengan tindakan berupa kebiri kimia beranggapan bahwa melanggar HAM dan masih dipertanyakan efektifitasnya. Dilihat dari sanksi yang berlaku di Indonesia tindakan kebiri kimia juga memiliki kerancuan, termasuk kedalam sanksi apa kebiri kimia tersebut dikarenakan jenis sanksi tersebut tidak diatur dalam Pasal 10 KUHP sebagai pidana pokok dan dalam Pasal 35 KUHP kebiri kimia juga tidak diatur sebagai pidana tambahan. Apabila tindakan kebiri kimia dimasukkan ke dalam sanksi tindakan (maatregel) tentu tidaklah cocok dengan sifat sanksi tindakan (maatregel) yang bersifat antisipatif, yaitu lebih ke arah pembinaan atau perbaikan terhadap pelaku, hal ini dikarenakan tindakan kebiri kimia lebih bersifat menyiksa dan memuat efek jera. Oleh karena sifatnya yang lebih kearah penyiksaan maka perlu dipertanyakan kesesuaian tindakan kebiri kimia tersebut dengan tujuan pemidanaan yang terdapat di Indonesia. Pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 perlu diperjelas yang dimaksud tindakan dalam kebiri kimia tersebut apakah sebuah tindakan saja atau memang tindakan dalam arti (maatregel) agar tidak timbul kesalapahaman karena minim penafsiran. Tujuan dari penyusunan skripsi ini yang pertama adalah untuk mengetahui tindakan kebiri kimia dalam tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dapat dikualifikasikan sebagai sanksi tindakan (maatregel) dintinjau berdasarkan Pasal 81 ayat (7). Kedua skripsi ini juga bertujuan untuk menganalisis penjatuhan tindakan kebiri kimia terhadap pedofilia ditinjau dari tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis skripsi ini adalah yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (statuteapproach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dalam skripsi ini Berpijak pada rumusan masalah yang ada dan dikaitkan dengan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan yaitu yang pertama tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak merupakan sebuah tindakan yang bukan termasuk ke dalam tindakan (maatregel) oleh karena secara yuridis arti tindakan kebiri kimia tidak sesuai atau di luar makna tindakan (maatregel), selain hal tersebut tindakan (maatregel) dijatuhkan berdasarkan atas penetapan hakim yang bukan suatu nestapa atau penyiksaan terhadap pelaku yang mana hal tersebut berbanding terbalik dengan sifat tindakan kebiri kimia itu sendiri. Kedua, tindakan kebiri kimia yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Selain hal itu tindakan kebiri kimia didasarkan pada putusan hakim bersama dengan dijatuhkannya juga pidana pokok dan pidana tambahan yang memberatkan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia karena tindakan kebiri kimia itu dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Saran dalam skripsi ini Berpijak pada kesimpulan di atas dapat diberikan saran bahwa ada baiknya bahwa dalam pencantuman tindakan kebiri kimia yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditinjau kembali agar terdapat sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat tercipta kepastian hukum terkait sistem pemidanaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectCHEMICAL CASTRATIONen_US
dc.subjectPURPOSE OF PUNISHMENTen_US
dc.subjectPEDHOPHILIAen_US
dc.subjectSEXUAL CRIMESen_US
dc.titleAnalisis Tindakan Kebiri Kimia terhadap Pelaku Pedofilia Ditinjau dari Tujuan Pemidanaanen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho,S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record