Pelaksanaan Pemotongan dan pemungutan Ppn pada Dpmptsp Kabupaten Jember
Abstract
Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa adanya timbal balik dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan PPN. Pada pelaksaan Praktek Kerja Nyata ini menghasilkan Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Pelaksanaan Pemotongan dan Pemungutan PPN Pada DPMPTSP Kabupaten Jember” yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemotongan dan pemungutan PPN yang terdapat pada DPMPTSP Kabupaten Jember. Metode yang digunakan dalam penulisan laporan ini adalah data observasi, data wawancara, dan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Hasil praktek kerja nyata menunjukkan sistem pemungutan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan adanya perhitungan dan penyetoran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Bendaharawan Pemerintah