Prosedur Pengenaan PPH Pasal 23 Jasa Katering pada Kantor DPMPTSP Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi prosedur pengenaan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa katering di DPMPTSP Kabupaten
Jember. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari modal,
jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan observasi dan
praktek kerja nyata (PKN). Data dikumpulkan melalui observasi langsung terhadap
prosedur pengenaan PPh Pasal 23 di DPMPTSP Kabupaten Jember dan praktek
kerja nyata di instansi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur
pengenaan PPh Pasal 23 atas jasa katering di DPMPTSP Kabupaten Jember telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: prosedur pengenaan, pph 23, jasa katering