Penandatanganan Kembali Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia-Singapore Tahun 2018
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab Indonesia menandatangani
perjanjian investasi bilateral atau BIT dengan Singapura tahun 2018. Indonesia dan
Singapura telah memiliki BIT pada tahun 2005 yang diputuskan secara sepihak tahun 2016
oleh Indonesia. Pemutusan tahun 2016 terjadi salah satunya karena sengketa antara PT
Oleovest dan PTPN III yang dianggap pertaruhan kedaulatan dan hak investor. Penyebab
keputusan Indonesia akan dilihat melalui teori liberalisme dan konsep kerjasama serta
perjanjian bilateral, dan penanaman modal asing. Kemudian penelitian juga menggunakan
metode penelitian kualitatif dan triangulasi data untuk memperkuat argumentasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada aspek ekonomi politik yang melatarbelakangi
keputusan Indonesia. Pertama, BIT memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia
melalui kerjasama bilateral. Kedua, aturan-aturan yang disepakati dalam BIT memberikan
fasilitas, keamanan, dan netralitas serta mengacu pada rezim internasional dan regional.
Ketiga, BIT mampu memberikan efek spillover bagi Indonesia.