Peran Asosiasi Petani dalam Pengembangan Masyarakat Petani Tembakau
Abstract
Kondisi petani selalu ada pada posisi yang kurang diuntungkan, sehingga
berpuluh-puluh tahun tidak memiliki suatu kekuatan yang absolute sehingga tidak
mampu membela hak dan kepentingan mereka (petani). Lebih parah lagi petani
tidak memiliki nilai tawar dari hasil pertaniannya, bahkan selama ini petani adalah
gambaran nyata terpinggimya sebuah kelompok. Posisi yang kurang
menguntungkan ini, bukan hanya teijadi pada masa panen raya, namun juga
teijadi pada proses penanaman, dimana kebutuhan pertanian seperti pupuk, obat
pemberantasan hama dan kebutuhan lainnya harganya melambung tinggi.
Keterpurukan ini juga di akibatkan oleh rendahnya sumber daya manusia (SDM),
sehingga petani hanya bisa menerima kondisi tersebut. Nilai tawar yang kurang
menguntungkan menyebabkan sumber daya ekonomi (SDE) menjadi rendah,
sehingga masyarakat petani sulit untuk berkembang dan akhirnya mengalami
ketergantungan terhadap para tengkulak (pemiliki modal)
Ketergantungan ini mengakibatkan sumber daya ekonomi petani tetap
rendah, sehingga hasil panen petani hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas petani dalam sisi produksi
sangat kurang memadai sehingga mempengaruhi adanya peningkatan sumber
daya manusianya. Secara geografis petani bertempat tinggal di pinggiran yang
hanya mengandalkan lahan pertanian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Petani tembakau di desa Kota Anyar memiliki nasib yang serupa dengan
petani lainnya, sehingga petani tembakau selalu dirugikan oleh pihak gudang dan
tengkulak, hal ini di karenakan petani mengalami ketergantungan kepada pihak
gudang dan tengkulak dalam penjualan hasil pertaniannya (tembakau).
Ketergantungan ini terlihat pada musim tanam dan musim panen, pada musim
tanam pihak gudang yang bekerja sama dengan paguyuban tengkulak untuk
menyebarkan pupuk kemasyarakat yang bersifat hutang pinjam dan hasil
panennya harus dijual kegudang yang mengeluarkan pupuk, serta tanaman/ bibit
yang bisa di beli oleh gudang sudah ditentukan sedang secara kualitas petani
mengalami kesulitan dalam menanaman bibit dari gudang.
Mengacu beberapa permasalah yang teijadi dalam masyarakat petani
tembakau di desa Kota Anyar, maka peran lembaga-lembaga pengembangan
masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutuskan ketergantungan masyarakat.
Pihak asosisia petani Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu lembaga yang
mengembangkan petani tembakau di desa Kota Anyar. Terkait dengan penelitian
masalah peran yang digunakan oleh pihak asosiasi pada masayarakat petani
tembakau, maka peneliti menggunakan metode peneliti kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif, dalam menjawab rumusan masalah”bagaimana peran
asosiasi petani dalam pengembangan masyarakat petani tembakau di desa Kota
Anyar?”Penelitian ini akan menggambarkan peran asosiasi dalam pengembangan
petani tembakau dengan di dukung oleh konsep yang terkait dengan permasalahan
ini. Usaha mendeskripsikan fakta-fakta itu pada tahap permulaan tertuju pada
usaha mengemukakan gejala-gejala secara lengkap pada aspek yang diselidiki.
Sumber data primer melalui pengamatan atau observasi terhadap berbagai realitas
dan fenomena di lapangan, menggali informasi dari informan terpilih dengan
sistem wawancara dan mengumpulkan data-data pendukung/ dokumentasi selama
lebih kurang 3 bulan.
Penarikan kesimpulan tentang dua peran asosiasi petani dalam
pengembangan masyarakat petani tembakau di desa Kota Anyar tidak terlepas
dari beberapa tahapan yang dilakukan dalam pengembangan petani tembakau,
antara lain: 1) Tahap persiapan, 2) Identifikasi masalah, 3) Perencanaan Kegiatan,
4) Pelaksanaan Kegiatan, dan 5) Evaluasi., sedangkan kedua peran tersebut antara
lain. Pertama peran Fasilitator adalah menghubungkan masyarakat dengan
sumbernya, baik sumber personal, impersonal dan sosial. Dalam menghubungkan
masyarakat dengan sumbernya pihak asosiasi menggunakan kegiatan seperti
pendampingan, pelatihan, penyuluhan dan pengembangan home industri. Kedua.
Peran advokasi, pembelaan yang dilakukan oleh pihak asosiasi bersifat non litigasi, sehingga kegiatan yang dilakukan adalah mengkritisi masalah kebijakan
hargadan kegiatan yang dilakukan seperti rembuk desa, seminar / sharing dan
demonstrasi.