Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pelaksanaan Pemasangan Sheetpile pada Proyek Pengendalian Banjir dan Rob Semarang Demak Paket 1
Abstract
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam proyek 
pembangunan perlu diperhatikan dalam penerapanya dikarenakan dalam 
pembangunan suatu proyek banyak terdapat potensi terjadinya kecelakaan kerja 
ataupun penyakit yang disebabkan saat bekerja. Maka dari itu perlu kita 
perhatikan dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang 
nantinya akan berdampak baik untuk keselamatan serta kesehatan perkerja di 
lingkungan proyek.
Proyek pengendalian banjir dan rob semarang demak paket 1 ini memiliki 
cakupan pekerjaan pembuatan kolam retensi berkapasitas 30.000 𝑚3, normalisasi 
dan perbaikan perapet kali sringin dan pembangunan pintu muara dan polder kali 
sringin dengan tanggul dari kalo tenggang ke sringin, latar belakang proyek ini 
dicanangkan untuk mengatasi permasalahan banjir dan rob di kawasan semarang 
dan demak. Proyek ini dimulai pada 22 Juni 2021 dan terhitung waktu 
pelaksanaanya 330 hari dan untuk waktu pemeliharaanya 365 hari. Dalam 
pengerjaan proyek pengendalian banjir dan rob Semarang Demak Paket 1 
tentunya untuk penerapan K3 harus baik dan benar. Diharapkan dengan adanya 
penerapan K3 yang baik dan benar kita bisa mengatasi dan mengurangi risiko 
kecelakaan kerja yang terjadi saat pelaksanaan proyek ini berlangsung
Metodologi penelitian yang dilakukan meliputi studi lapangan dan studi 
kepustakaan. Studi lapangan dengan pengamatan langsung serta wawancara pada 
pihak proyek, Dalam studi pustaka dilakukan penelitian kepustakaan sesuai 
dengan masalah tersebut, Setelah data terkumpul barulah dapat membuat Risk
Breakdown Structure (RBS) yang dibuat dengan meneliti Work Breakdown 
viii
Structure (WBS). Dari hasil penelitian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 
Pada proyek pengendalian banjir dan rob Semarang Demak Paket 1 dapat 
disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan K3 dan SOP pelaksanaan pengerjaan 
proyek sudah baik dengan mengacu pada Permen PUPR Nomor 21 tahun 2019 
pada bab 2 pasal 14 tentang penerapan SMKK yang menyatakan sebagaimana 
dokumen harus memuat manajemen risiko keselamatan konstruksi yang 
menjelaskan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat risiko 
keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi dan untuk beberapa risiko 
dapat teratasi dengan mengacu pada RBS (Risk Breakdown Structure) yang 
memuat identifikasi bahaya dan penanganan dari bahaya yang ada di proyek
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4394]
