Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso)
Abstract
Pengelolaan pemerintah yang diserahkan pada suatu daerah memiliki
tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengimplementasian prinsip-prinsip good governance ini berkaitan erat dengan
masalah akuntabilitas dan juga transparansi dalam mengelola keuangan. Seiring
dengan berkembangnya era digital seperti saat ini, penerapan sistem cashless atau
dikenal juga sebagai transaksi non tunai menjadi suatu hal yang penting dan
sangat dibutuhkan dalam mengelola keuangan daerah. Tata kelola pemerintahan
yang baik juga dapat diwujudkan dengan memberikan zero tolerance atas tindak
pidana korupsi.
Sejak tahun 2016 pemerintah berupaya menerbitkan berbagai kebijakan
terkait penerapan transaksi non tunai sebagai salah satu upaya untuk menekan
jumlah korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah. Transaksi non tunai merupakan
pemindahan sejumlah uang dari satu pihak kepihak yang lain melalui instrumen
seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu atau disebut juga sebagai APMK,
bilyet giro, cek, uang elektronik (e-money) atau yang lainnya. Transaksi non tunai
memiliki beberapa manfaat seperti mendukung pengelolaan keuangan daerah
yang lebih transparan dan akuntabel, menghindari beredarnya uang palsu,
menghindari transaksi yang bersifat illegal atau disebut dengan korupsi, dan lain
sebagainya.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk
menganalisis dan mengetahui implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan
keuangan daerah pada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten
Bondowoso. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber
primer berupa wawancara bersama informan dengan melakukan observasi
langsung terhadap objek dan subjek penelitian. Sumber sekunder berupa Peraturan
Bupati Bondowoso tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, Sistem Informasi
Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online, Tim
Percepatan Pelaksanaan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Realisasi APBD Tahun
2021, Rencana Kerja Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten
Bondowoso serta dokumen pendukung lainnya. Adapun teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik triangulasi yang dilakukan dengan membandingkan hasil
wawancara dengan data sekunder yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi transaksi non tunai di
Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah diterapkan
secara bertahap sejak tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang perlu disiapkan oleh Bapenda Pemerintah Kabupaten Bondowoso seperti
regulasi, sarana dan prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan
adanya transaksi non tunai ini memberikan berbagai kemudahan yaitu dapat
mencegah timbulnya pungutan liar (pungli) karena petugas tidak lagi harus
bertemu secara tatap muka dengan Wajib Pajak, pengawasan secara real time,
mempercepat proses penarikan ataupun pelaporan retribusi pasar karena telah
tersistem secara digital serta bendahara tidak lagi memilah uang.
Namun, masih terdapat kendala yang dirasakan oleh berbagai pihak.
Bapenda Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih perlu menyiapkan beberapa
hal mulai dari regulasi, sarana dan prasarana untuk membangun aplikasi, serta
membangun SDM yang mumpuni. Jika dari sisi Diskoperindag Pemerintah
Kabupaten Bondowoso selaku pengelola retribusi pasar menyebutkan bahwa eretribusi belum bisa diterapkan di seluruh pedagang yang ada di Pasar Induk
Kabupaten Bondowoso dan perlu melakukan rekonsiliasi dua kali untuk
mengklasifikasikan hasil retribusi. Sementara itu, salah satu pedagang sebagai
wajib retribusi menyampaikan kurangnya jumlah petugas pemungut e-retribusi
yang menyebabkan adanya kemungkinan pembayaran menjadi terlambat.