Prosedur Pelayanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual pada Anak Usia Dini di DPPPAKB Kabupaten Jember
Abstract
Tindak kekerasan merupakan permasalahan yang cukup kompleks, karena mempunyai dampak negatif yang serius baik bagi korban maupun lingkungan sosial. Seperti halnya membentak, menakut-nakuti, mengintimidasi, dan beberapa bentuk lain dari sikap dan tindakan yang dapat mempengaruhi lemahnya aspek psikis seseorang. Beberapa kasus seperti pelecehan seksual, penganiayaan, pemerkosaan, kerusakan moral, dan tindak kriminalitas sebagian besar anak usia dini yang menjadi korban, kedudukan anak yang rentan atau rawan ini menunjukkan bagaimana lemahnya posisi seorang anak ketika mereka mengalami kekerasan. Tindak kekerasan tersebut dapat terjadi pada ruang publik, lingkup keluarga, orang terdekat, bahkan di rumahnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan amanat pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa ”Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (Kemensesneg, 2014)
Collections
- DP-Sectariat Economic [237]