Prinsip Kehati-Hatian yang Dilakukan Notaris dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Prinsip Kehati-Hatian
Yang Dilakukan Notaris Dalam Penyimpanan Minuta Akta Notaris. Notaris
merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat minuta akta dan
menyimpannya dalam bentuk protokol notaris. Notaris selama ini dalam
melakukan penyimpanan akta secara hukum hanya disimpan dalam bentuk
protokol notaris, belum adanya aturan yang secara jelas mengatur tata letak
penyimpanan akta yang ada di kantor notaris secara aman dan terjaga
kerahasiaannya. Selain itu Notaris harus bisa menjamin kepastian hukum dari
para pihak yang melakukan perjanjian pembuatan akta dengan diberi salinan
aktanya dan menyimpan minuta akta (akta asli) dengan aman. Notaris
diharapkan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian dengan akta yang
dibuatnya, kewenangan, serta kewajiban yang dimiliki sebagai Notaris.
Mengingat pentingnya Pasal 16 ayat (1) huruf b, yang merupakan kewajiban
Notaris untuk membuat akta dan disimpan dalam Protokol Notaris. Sehingga
menimbulkan beberapa rumusan masalah yaitu apa urgensi penyimpanan
minuta akta notaris, bagaimana tanggung jawab notaris jika terjadi kerusakan
dan kehilangan dalam penyimpanan minuta akta notaris, bagaimana konsep
penyimpanan minuta akta notaris di masa yang akan datang sesuai prinsip
kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
teknik pengumpulan dari kepustakaan yangterdiri dari bahan hukum primer
dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Urgensi dari penyimpanan
minuta akta notaris bahwasannya memang belum di atur secara jelas dan tegas
dalam undang-undang tentang bagaimana prosedur penyimpanan minuta akta
yang benar dan aman. Dalam UUJN hanya mengatur pembuatan minuta akta
dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1)
huruf b UUJN). Tapi walaupun tidak diatur bagaimana penyimpanan minuta
akta yang benar, Notaris wajib menjaga minuta akta yang dibuatnya tersebut
untuk menjaga kepercayaan dari para klien atau para pihak yang sedang
melakukan perjanjian. Kewajiban lain kenapa penyimpanan minuta akta harus
disimpan dengan baik, ialah untuk menjamin kepastian hukum dan
perlindungan hukum bagi para pihak atau klien pada saat minuta akta
dibutuhkan dalam Pengadilan nantinya. Notaris tersebut mempunyai tanggung
jawab atas akta yang dibuatnya, karena nantinya apabila ada kesalahan dalam
penulisan atau pembuatan akta maka notaris yang membuatnya atau yang
diberi wewenang memegang protokol notaris akan dimintai pertanggung
jawabannya. Disisi lain Tanggung Jawab Notaris jika terjadi kerusakan dan
kehilangan dalam penyimpanan minuta akta Notaris. Seorang Notaris
bahwasannya diwajibkan untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta dan
menyimpannya dalam bentuk Protokosl Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b
UUJN). Kenyataannya dalam penyimpanan minuta akta, sering kali mengalami suatu kendala yaitu seperti mengalami kerusakan dan kehilangan minuta akta
yang disimpannya. Faktor rusak dan hilangnya minuta akta yang disimpan itu
bisa dengan unsur di kelalaian atau bisa juga adanya keadaan memaksa (force
majeure). Apabila faktor keadaan memaksa (force majeure) maka notaris tidak
dimintai pertanggung jawaban, karena belum diatur secara khusus bagaimana
prosedur atau tata cara penyimpanan minuta akta yang benar dan aman. Dan
apabila faktor kelalaian dari notaris tersebut, maka akan di kenai sanksi, yaitu
sanksi administratif dan sanksi tanggung gugat perdata. Menurut Notaris
Rahmadi Halim yang bertempat di Lumajang, Notaris Rahmadi Halim dalam
pengarsipan dokumen-dokumen seperti penyimpanan minuta akta dalam
bentuk protokol notaris itu mengandalkan ilmu kearsipan yang sudah
diterapkan dalam kedinasan seperti di kantor-kantor Pemerintah Daerah
maupun Pemerintah Pusat saat ini. Dari sisi Konsep penyimpanan minuta akta
yang berlandaskan prinsip kehati-hatian itu harus dimulai dari pejabat umum
notaris sendiri karena dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak diatur
bagaimana tata cara dan konsep dalam penyimpanan minuta akta yang aman,
supaya bisa meminimalisir adanya kerusakan dan kehilangan minuta akta
notaris. Maka dari itu beberapa cara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam konsep penyimpanan minuta akta notaris yaitu seperti memasang alat
pendeteksi kebakaran, menyimpan minuta akta di brankas besi, dan
mensterilkan ruangan tempat untuk penyimpanan suatu protokol notaris yang
didalamnya ada minuta akta notaris. Karena minuta akta itu ialah dokumen
yang sangat berharga dan penting bagi para pihak atau para klien yang sedang
melakukan perjanjian di kantor notaris dan mempercayakan pejabat umum
notaris untuk menyimpannya dokumen minuta akta tersebut.
Saran dalam penelitian yang Pertama, berharap kedepannya ada aturan
tambahan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai bagaimana tata
cara penyimpanan dokumen-dokumen arsip negara milik notaris yang termasuk
dalam protokol notaris khususnya penyimpanan minuta akta notaris. Supaya
para pihak atau klien yang melakukan perjanjian di kantor notaris bisa terjamin
kepastian hukumnya terhadap akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris yang
berwenang. Kedua, Aspek yang harus dibenahi ialah kepada Notaris untuk
memperbaiki dalam penyimpanan dokumen-dokumen penting milik notaris
termasuk di dalamnya minuta akta notaris. Supaya tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan diluar perkiraan manusia (keadaan memaksa), seperti rusak
dan hilangnya minuta akta atau dokumen penting milik notaris. Agar klien dan
para penghadap tidak merasa dirugikan lagi karena adanya kasus kerusakan
atau hilangnya minuta akta yang diperjanjikan dan dibuat di kantor notaris
bersangkutan. Ketiga, berusaha dengan mencari opsi lain untuk konsep
penyimpanan minuta akta notaris seperti memasang alat pendeteksi kebakaran,
menyimpan minuta akta di brankas besi, dan mensterilkan ruangan tempat
untuk penyimpananannya. Supaya Notaris bisa meminimalisir kerusakan dan
kehilangan dalam penyimpanan minuta akta yang dibuatnya.
Collections
- MT-Science of Law [333]