Perlakuan Akuntansi Ijarah Menurut PSAK Syariah 107 Pada BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari
Abstract
BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari ialah salah satu unit
layanan yang berlokasi di Jawa Timur. BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu
Umbulsari didirikan tahun 2008 dengan tujuan menjadi koperasi yang terpercaya,
kuat dan berwibawa, dan dengan tugas mengatur koperasi sesuai dengan prinsip
santri, yaitu dengan menggunakan sistem syariah yang berlandaskan pada pedoman
kitab salaf dan putusan/panduan dari Dewan Syariah Nasional (DSN), juga
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Penulis mendapatkan data
yang menyebutkan bahwa Account Officer Analisan dan Penagihan (AOAP) dari
BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari mengaplikasikan standar
akuntansi PSAK namun dengan memanfaatkan sistem IT yang dikembangkan oleh
anak perusahaan BMT UGT Nusantara. Sistem ini digunakan berdasarkan tujuan
pembiayaan dan diatur sesuai dengan akadnya. Dalam penerapannya, sistem ini
berjalan secara otomatis dengan mengacu pada fatwa DSN MUI dan berada di
bawah pengawasan dewan pengawas syariah BMT UGT Nusantara.
Studi ini dilakukan dengan maksud untuk mengetahui dan mengeksplorasi
perlakuan akuntansi ijarah berdasakan pada PSAK syariah 107 pada BMT UGT
Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari. Peneliti tertarik untuk meneliti mengenai
perlakuan akuntansi ijarah berlandaskan pada PSAK Syariah 107 karena terdapat
ketidaksesuaian antara aturan dan teori yang seharusnya diterapkan dengan praktik
yang dilakukan di lapangan mengenai perlakuan akuntansi ijarah.
Studi kasus merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk
menjawab permasalahan dan mencapai tujuan peelitian. Uji kesaihan data dalam
penelitian ini menggunakan pengujian diantaranya credibility test atau uji
kredibilitas, dengan cara perpanjangan pengamatan dan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akuntansi ijarah menurut PSAK
syariah 107 pada BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari belum
sepenuhnya baik.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terdapat satu dari lima poin
chekclist belum diterapkan dalam perlakuan akuntansi ijarah menurut PSAK
Syariah 107 pada BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu Umbulsari yaitu poin
pengungkapan. Poin pengungkapan BMT UGT Nusantara Cabang Pembantu
Umbulsari tidak mengungkapkan transaksi ijarah dalam laporan keuangan. Hal
yang diungkapkan dalam laporan keuangan BMT yaitu mengenai target kantor
cabang serta perkembangan produk secara global, dikarenakan detail terkait
transaksi diungkap oleh dewan pengawas syariah BMT pusat.