dc.description.abstract | Pengaturan dalam Hukum Islam, status anak angkat yang awalnya di
angkat dari pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan kemudian
dijadikan anak angkat olehnya adalah berbeda dengan anak angkat kandung dalam
pembagian warisan setelah sepeninggalnya orang tua angkatnya. Ahli waris atau
anak kandung berhak mendapatkan warisan sedangkan anak angkat dia tidak
termasuk kedalam bagian ahli waris karena nasabnya tetap mengikuti orang tua
kandungnya, sehingga dia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini yang
menjadi pertanyaan, bagaimanakah ketika anak angkat ingin memperoleh bagian
dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Penelitian ini membahas tentang
wasiat wajibah bagi anak angkat untuk mendapatkan harta peninggalan orang tua
angkatnya dengan menganalisis Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
3024/Pdt.G/2022/PA.Jr yang dimana anak angkat menuntut bagian atas warisan
orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah. Dalam skripsi ini, beberapa
permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah kedudukan anak angkat dalam
pembagian harta warisan ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, Pertimbangan
Hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr
sesuai dengan hukum yang berlaku serta apa akibat hukum yang terjadi dalam
putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr.Tinjauan Pustaka meliputi seputar anak
angkat,wasiat, wasiat wajibah serta syarat dan pembatalannya. Metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa kedudukan anak angkat
bukanlah sebagai ahli waris dan tidak dapat mewaris namun anak angkat bisa
mendapatkan wasiat wajibah yang diwajibkan diberikan kepada anak angkat oleh orang tua angkatnya dengan ketentuan pasal 209 Kompilasi Hukum Islam dengan
batasan pemberian tidak boleh melebihi dari 1/3 bagian harta peninggalan orang
tua angkatnya dengan ketentuan atau Penetapan Pengadilan Agama. Hakim dalam
menentukan bagian wasiat wajibah anak angkat menggunakan dasar hukum
Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat (2), dan Pasal 171 huruf (h) serta Al-
Qur’an, sehingga dalam Putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr anak angkat
mendapatkan bagian wasiat wajibah.Berdasarkan hal tersebut putusan Pengadilan
Agama nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr telah sesuai dengan makna keadilan dan
hukum Islam karena anak angkat mendapat bagian dari peninggalan orang tua
angkatnya melalui wasiat wajibah dan bagian tersebut tidak melebihi 1/3 atau
bagian dari ahli waris lainnya. Akibat hukum setelah ada putusan Pengadilan
Agama nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr adalah harta peninggalan pewaris dibagi
secara adil kepada anak angkat dan ahli waris dari Pewaris, dengan cara dibagi
untuk wasiat wajibah anak angkat terlebih dahulu kemudian dibagi secara adil
kepada para ahli waris. Anak angkat mendapatkan harta peninggalan dari orang
tua angkatnya begitu juga dengan ahli waris yang lain mendapat bagian dari
peninggalan warisan dari Pewaris. anak angkat mendapatkan bagiannya sebesar
2/13 dari penetapan hakim, sedangkan para ahli waris lainnya mendapatkan
bagian warisan sebesar 11/13 dari putusan hakim. Kesimpulannya adalah anak
angkat tidak termasuk dalam ahli waris dan karena tidak mendapatkan warisan dia
bisa mendapatkan wasiat wajibah melalui putusan Pengadilan Agama, dalam
Putusan nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr dasar hukum hakim memberikan wasiat
wajibah kepada anak angkat melihat dari Al-Qur’an, dan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 209 ayat (2), dalam memutus putusan Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr hakim
telah sesuai dengan makna keadilan dan hukum Islam karena anak angkat
mendapat bagian dari peninggalan orang tua angkatnya melalui wasiat wajibah
dan bagian tersebut tidak melebihi 1/3 atau bagian dari ahli waris lainnya. Akibat
hukumnya anak angkat mendapat bagian 2/13 dan ahli waris mendapat 11/13. | en_US |