Pengaruh Karakteristik Perusahaan terhadap Tingkat Penghindaran Pajak
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pajak yang menjadi sumber pendapatan
utama bagi Indonesia. Setiap perusahaan di Indonesia wajib menghitung,
membayar, dan melaporkan jumlah pajaknya tepat waktu. Kewajiban tersebut
mendorong perusahaan untuk berupaya mengurangi pembayaran pajak dengan
menggunakan praktik penghindaran pajak yang sah. Praktik penghindaran pajak
merupakan metode yang digunakan perusahaan untuk mengurangi pajak yang
sebenarnya harus mereka bayar secara legal. Hampir semua perusahaan, terutama
yang beroperasi dalam sektor teknologi, terlibat dalam praktik penghindaran pajak.
Data membuktikan bahwa penerimaan pajak dari sektor teknologi mengalami
penurunan tertinggi dibanding sektor lainnya, dimana seharusnya pada pandemi
COVID-19 perusahaan sektor teknologi mendapatkan kenaikan laba, karena
semakin banyaknya digitalisasi. Praktik penghindaran pajak dilakukan oleh
perusahaan sektor teknologi karena dipengaruhi karakteristik perusahaan, yaitu
profitabilitas, leverage, ukuran perusahaan, pertumbuhan penjualan, dan intensitas
modal. Selain itu, karena adanya COVID-19, penelitian menggunakan data tahun
2020-2022 untuk mengurangi bias data.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan sumber data sekunder.
Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor teknologi yang terdaftar di
BEI tahun 2020-2022 dengan metode purposive sampling untuk menentukan
sampel berdasarkan kriteria tertentu. Pengujian dilakukan dengan model analisis
statistik deskriptif dan uji asumsi klasik, yang terdiri dari uji normalitas, uji
multikolinieritas, uji heteroskedastisitas, dan uji autokorelasi. Pengujian hipotesis
penelitian dilakukan menggunakan analisis regresi linier berganda dengan teknik
analisis data diantaranya uji t, uji f, dan uji koefisien determinasi.
Hasil dari analisis data dan pengujian hipotesis menunjukkan bahwa
profitabilitas dan leverage berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan
ukuran perusahaan, pertumbuhan penjualan, dan intensitas modal tidak
berpengaruh terhadap penghindaran pajak.