Reformulasi Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
Abstract
Perkembangan perekonomian yang pesat telah menghasilkan berbagai jenis
dan variasi jenis barang dan/atau juga jasa yang dapat dikonsumsi dan
dimanfaatkan. Hal yang sangat menarik dari kegiatan usaha yang terjadi didalam
kehidupan masyarakat saat ini adalah banyaknya permasalahan yang kemudian
dalam perkembangannya dapat menimbulkan suatu kasus atau sengketa yang harus
diselesaikan oleh para pihak yang bermasalah. Dalam proses penyelesaian saat ini,
dapat diselesaikan dengan jalur peradilan maupun jalur luar pengadilan.
Penyelesaian jalur luar pengadilan, dapat melalui BPSK sesuai amanat UU No. 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang berfungsi menangani dan
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan
melalui cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Namun dalam realitanya, upaya
penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK menghadapi permasalahan/
kendala, diantaranya terlalu kompleksnya tugas karena berfungsi sebagai lembaga
penyelesaian sengketa konsumen dan termasuk pembinaan dan pengawasan. Belum
adanya aturan yang tegas mengenai alokasi anggaran. Kurangnya SDM anggota
BPSK, dan rendahnya kesadaran hukum konsumen dan juga pelaku usaha
Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu Untuk menemukan bentuk
pelaksanaan fungsi BPSK dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan
perlindungan konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Untuk
menemukan kendala-kendala pelaksanaan fungsi BPSK dalam mewujudkan
kepastian hukum dan perlindungan Konsumen, dan Untuk memberikan konsep atau
pemikiran terhadap reformulasi kedepan mengenai fungsi BPSK untuk
mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen. Adapun Tipe
penelitian yang digunakan dalam penulisan Tesis ini adalah Penelitian Hukum
Doktrinal. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan dalam menganalisis
permasalahan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), dan Pendekatan Perbandingan Hukum
(Comparative Law Approach)
Hasil dari penelitian ini, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan
menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dibentuk untuk
menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, putusan BPSk bersifat final
dan mengikat. Namun realita dilapangan, upaya penyelesaian sengketa konsumen
melalui BPSK menghadapi kendala, diantaranya terlalu kompleksnya tugas karena
berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen dan termasuk
pembinaan dan pengawasan, belum adanya aturan yang tegas mengenai alokasi
anggaran. Kurangnya SDM anggota BPSK, dan rendahnya kesadaran hukum
konsumen dan juga pelaku usaha. Reformulasi fungsi BPSK dapat dilakukan
apabila Pemerintah memperluas ruang lingkup pengaturan UUPK dengan merevisi
ataupun merumuskan kembali regulasi dalam bentuk undang undang hingga dapat
menjangkau pada sektor perlindungan konsumen. Selain itu BPSK harusnya bisa
memperluas jasa pelayanannya dengan memberlakukan Online Alternatif Dispute
Resolution demi mempermudah penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia.
Collections
- MT-Science of Law [333]