Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Tarif Efektif Rara - Rata (TER)
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi 
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak 
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu jenis utama dari 
sumber pendapatan negara dan selalu tumbuh secara signifikan. Peraturan 
perpajakan kerap kali berubah. Saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah 
melakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas 
penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memberikan kemudahan dan 
kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya tarif 
yang baru, perhitungan pajaknya harus disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Collections
- DP-Taxation [896]