Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Tarif Efektif Rara - Rata (TER)
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu jenis utama dari
sumber pendapatan negara dan selalu tumbuh secara signifikan. Peraturan
perpajakan kerap kali berubah. Saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah
melakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas
penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memberikan kemudahan dan
kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya tarif
yang baru, perhitungan pajaknya harus disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Collections
- DP-Taxation [889]