Show simple item record

dc.contributor.authorSAPUTRA, Rahmat
dc.date.accessioned2024-08-08T07:25:43Z
dc.date.available2024-08-08T07:25:43Z
dc.date.issued2023-09-20
dc.identifier.nim190710101187en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123248
dc.description.abstractIndonesia mengandalkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai pilar ekonominya, namun petani dan pengusaha di sektor ini menghadapi tantangan daya saing karena akses terhadap pendanaan yang terbatas. Kehadiran lembaga penjaminan resi gudang atau sistem resi gudang mendukung keberhasilan sektor pertanian dengan menyimpan hasil pertanian dan perkebunan di gudang serta menerbitkan sertifikat jaminan barang. Sistem ini penting dalam meningkatkan akses petani dan pengusaha terhadap sumber pendanaan yang lebih mudah dan membantu mereka menghadapi tantangan di sektor agraris. Petani juga menghadapi risiko tinggi dalam memutuskan kapan harus menjual hasil panen mereka. Sistem resi gudang menjadi alat berharga dalam meningkatkan sumber daya petani dengan mengubah barang hasil pertanian menjadi agunan untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dari bank atau lembaga non-bank. Sistem ini bertujuan meningkatkan produktivitas kelompok kerja di sektor pertanian dan meningkatkan daya saing di pasar nasional dan global. Meskipun begitu, masih ada beberapa kekurangan dalam pengelolaan resi gudang yang perlu ditangani, seperti infrastruktur gudang yang kurang memadai, kurangnya kesadaran dan pendidikan tentang resi gudang, masalah korupsi dan kecurangan, ketidaktransparan dan kompleksnya proses, serta kendala regulasi dan kebijakan. Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama yakni mengenai hak jaminan dari mulai pengertian, jenis-jenis, dan fungsi hak jaminan. Kedua yakni membahas mengenai definisi dari kelalaian. Ketiga yakni membahas mengenai perjanjian dari mulai pengertian, syarat sah, asas-asas, dan jenis-jenis perjanjian. Keempat yakni membahas mengenai Resi Gudang mulai dari pengertian, ruang lingkup, dan barang dalam resi gudang. Yang kelima yakni mengenai perdagangan berjangka komoditi yang membahas mengenai pengertian dan manfaat perdagangan berjangka komoditi. Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai karakteristik hak jaminan Resi Gudang. Kedua mengenai Bentuk tanggung gugat Pengelola apabila terjadi kelalaian pada objek Resi Gudang. Ketiga mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabilah terjadi kelalaian Pengelola Gudang. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pertama, Resi Gudang memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan jaminan kebendaan lainnya. Resi Gudang merupakan surat yang berisikan perjanjian untuk menyerahkan dan menyimpan barang di gudang. Meskipun barang dalam resi gudang dapat dikategorikan sebagai benda bergerak, secara keseluruhan resi gudang termasuk dalam golongan surat berharga karena sifat, fungsi, objek, penguasaan, dan penghapusan hak jaminannya. Sebagai contoh, hasil pertanian yang disimpan dalam gudang termasuk dalam kategori benda bergerak dalam hukum perjanjian, tetapi sebagai objek jaminan, resi gudang masuk dalam kategori surat berharga. Selain itu, yang menjadikan unik adalah dan bentuk perjanjiannya yakni sebuah akta perjanjian dan adanya Lembaga Penjamin Resi Gudang atau yang biasa disebut Lembaga Pelaksana. Tanggung gugat hukum pengelola gudang dapat terjadi karena wanprestasi apabila terjadi kelalaian yang dilakukan pengelola gudang dan merugikan pemilik resi gudang. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang mencantumkan beberapa akibat hukum atas kelalaian pengelola gudang, seperti sanksi administratif, peringatan, denda, pembatasan kegiatan, ganti rugi barang, pembekuan kegiatan usaha, dan pembatalan persetujuan. Asuransi barang yang disimpan di gudang juga dapat dijadikan pertanggungjawaban hukum untuk menghindari kerugian bagi pemegang resi gudang. Namun, jika kerusakan terjadi akibat bencana alam, Lembaga Penjamin Resi Gudang tidak dapat memberikan perlindungan. Pemilik Resi Gudang dapat melakukan upaya penyelesaian masalah dengan pengelola gudang dengan mengajukan gugatan melalui jalur litigasi jika ada tindakan pelanggaran kontraktual atau wanprestasi. Jika tidak ada penyelesaian melalui Lembaga Pelaksana, pemegang resi gudang dapat mengajukan gugatan terhadap pengelola gudang ke Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHak Jaminanen_US
dc.subjectResi Gudangen_US
dc.subjectKelalaianen_US
dc.subjectPengelola Gudangen_US
dc.subjectPerdagangan Berjangka Komoditien_US
dc.titleHak Jaminan Resi Gudang pada kelalaian Pengelola Gudang dalam Perdagangan Berjangka komoditi Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Firman Floranta Adonara, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record