Mekanisme Pemungutan dan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo
Abstract
Praktik Kerja Nyata (PKN) sebagai salah satu syarat untuk menyusun
laporan tugas akhir. PKN dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Situbondo terhitung mulai tanggal 6 Februari sampai 12 April 2023. Tujuan penulis
melakukan Praktik Kerja Nyata untuk mengetahui tentang Mekanisme Pemungutan
dan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Situbondo yang berwenang dalam memungut pajak daerah.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara demi kemakmuran rakyat. Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli
Daerah yang dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran. Pajak Restoran
merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup potensial dan berkonstribusi
terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya kabupaten Situbondo yang
termasuk jalur pantura, Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap
pelayanan yang disediakan restoran yang meliputi rumah makan, kafetaria, kantin,
warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering sesuai Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pemungutan pajak restoran dengan Self Assessment System yang merupakan
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi. Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Mekanisme pemungutan meliputi
Pendataan dan Pendaftaran, Penetapan Pembayaran, Penagihan, dan Pelaporan. Badan pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo menggunakan Tax Monitor
sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.