Show simple item record

dc.contributor.authorRAHMAWATI, Dinda
dc.date.accessioned2024-08-07T04:29:08Z
dc.date.available2024-08-07T04:29:08Z
dc.date.issued2024-06-04
dc.identifier.nim200710101079en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/123003
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 7 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractKasus illegal logging Kawasan Taman Meru Betiri bagian wilayah Kabupaten Jember tepatnya pada Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II tidak terselesaikan sampai 2019 bahkan kasusnya meningkat akibat penembakan pelaku illegal loging oleh polisi hutan. Berdasarkan latar belakang yang sudah dideskripsikan tersebut, rumusan masalah yang dibahas adalah: pertama, Bagaimana upaya perlindungan hukum hutan kawasan Taman Nasional Meru Betiri dari aktivitas illegal logging ?kedua,Apa kendala perlindungan hukum hutan pada kawasan Taman Nasional Meru Betiri dari aktivitas illegal logging ?Tujuan penelitian skripsi ini pertama untuk menemukan upaya perlindungan hukum hutan kawasan Taman Nasional Meru Betiri dari aktivitas illegal logging.Kedua,untuk menemukan kendala perlindungan hukum hutan kawasan Taman Nasional Meru Betiri dari aktivitas illegal logging. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach)bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer,bahan hukum sekunder,dan bahan non hukum. Hasil penelitian adalah terdapat berberapa larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 37 beberapa ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan namun hal ini diabaikan oleh okum illegal logging yang berada di kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Balai Taman Nasional Meru Betiri merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.Dalam mengupayakan perlindungan terhadap kawasan Taman Nasional Meru Betiri polisi hutan dan balai taman nasional melakukan berberapa upaya yakini berupa pendekatan kepada tokoh masyarakat, patroli gabungan dengan TNI dan Polisi dilakukan karena keterbatasan Sumber Daya Manusia, serta penyuluhan mengenai pentingnya menjaga hutan juga dilaksanakan namun terdapat berberapa kendala dalam merealisasikan perlindungan terhadap hutan kasawan Taman Nasional Meru Betiri yakni kultur masyarakat sekitar Taman Nasional Meru Betiri yang bergantung kepada hasil hutan,sikap apatis dari masyarakat , lemahnya koordinasi antara lembaga berwenang aparat penegak hukum dalam menganggulangi illegal logging, kesulitan untuk mengindentifikasi kayu apabila terjadi penangkapan diluar kawasan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTaman Nasionalen_US
dc.subjectIllegal Loggingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Hutan Kawasan Taman Nasional Meru Betiri dari Aktivitas Illegal Loggingen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Aan Efendi S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rian Adhivira Prabowo, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record