Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Abhieza Arya
dc.date.accessioned2024-08-07T04:15:42Z
dc.date.available2024-08-07T04:15:42Z
dc.date.issued2024-03-18
dc.identifier.nim200710101301en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122999
dc.descriptionFinalisasi repositori tanggal 7 Agustus 2024_Kurnadi_Raraen_US
dc.description.abstractPemilu di Indonesia, diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, merupakan instrumen politik yang memungkinkan partisipasi langsung warga Indonesia dalam menentukan pemimpin mereka, mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pemilu 2024 akan melibatkan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, serta Kepala Daerah secara serentak, dengan tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan kepala daerah dan 14 Februari untuk pemilu nasional. Polri memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat selama pemilu, dengan tindakan yang profesional, netral, dan efektif. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana fungsi dan wewenang Kepolisian serta peran yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menangani potensi konflik pemilu 2024 dan apa saja upaya Kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan terhadap potensi konflik pemilu 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatih. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Polri memiliki peran krusial dalam pencegahan dan penanganan potensi konflik Pemilu 2024 untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses demokratis. Strategi preemtif dan preventif yang diterapkan melalui Polmas, kolaborasi dengan masyarakat, dan pendekatan komunikasi menjadi fokus Polri untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kesadaran hukum selama Pemilu. Metode operasi kepolisian seperti Nusantara Cooling System, Mantab Brata, dan Kontingensi Aman Nusa digunakan untuk mengantisipasi konflik. Upaya premetif dan preventif untuk mengeliminir potensi konflik. Fungsi dan wewenang Polri dalam menangani potensi konflik Pemilu 2024 mencakup menjaga keamanan umum, pencegahan konflik, penanganan gangguan keamanan, dan penegakan hukum pemilu. Polri memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi unjuk rasa dan kerumunan massa, serta memberikan izin atau mengambil langkah tindakan untuk mencegah ketegangan, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.en_US
dc.description.sponsorship1. Rosita Indrayati, S.H., M.H. 2. Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectKedudukan Kepolisianen_US
dc.subjectMenanganien_US
dc.subjectKonflik Pemiluen_US
dc.titleKedudukan Kepolisian dalam Menangani Potensi Konflik Pemilu 2024 di Indonesiaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiS1 Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Rosita Indrayati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record