Tanggung Gugat Pemegang Protokol Notaris Terkait Gugatan Pemalsuan Akta Otentik
Abstract
Tanggung Gugat Pemegang Protokol Notaris Terkait Gugatan Pemalsuan Akta Otentik; Yenny Rahmadiyanti Rahayu, 210720201028; 2024; 71 halaman; Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Proses penyimpanan dan penyerahan protokol notaris oleh notaris yang lama pada pemegang protokol notaris baru menjadi suatu permasalahan ketika dikemudian hari terjadi gugatan terkait akta otentik yang sudah diserahkan. Keadaan ini mengakibatkan kekaburan norma dan ketidakjelasan terkait tanggung gugat pemegang protokol notaris baru terkait akta otentik yang berada dibawah penguasannya. Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yakni menelaah tanggungjawab pemegang protokol notaris jika terjadi gugatan atas pemalsuan otentik oleh notaris pembuat akta, mengetahui alasan hukum putusan hakim terkait gugatan pemalsuan akta otentik oleh notaris pembuat akta sudah sesuai dengan Teori akta Pertanggungjawaban Hukum, dan untuk menemukan bagaimana konsep pengaturan kedepan terkait batas tanggungjawab Pemegang Protokol Notaris apabila terjadi gugatan pemalsuan akta otentik oleh notaris pembuat akta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan 3 (tiga) pendekatan masalah yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini yaitu Rumusan Masalah Pertama, Notaris Pemegang Protokol tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari terdapat suatu sengketa atau permasalahan terkait dengan akta yang berada dibawah penguasaannya. Penerima protokol notaris hanya bertanggung jawab untuk merawat serta menyimpan protokol yang berada dibawah penguasannya. Sesuai dengan Pasal 65 UUJN Notaris tetap mempertanggungjawabkan semua akta yang pernah dibuat jika terjadi sengketa atau permasalahan di kemudian hari. Rumusan Masalah Kedua, Pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3501/K/Pdt/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1476/K/Pdt/2020 didalam memutuskan perkara sudah sesuai dengan teori pertanggungjawaban hukum yaitu pertanggungjawaban notaris berdasarkan UUJN, notaris penerima protokol tidak mempunyai tanggungjawab terkait akta yang tidak pernah dibuatnya. Notaris penerima protokol hanya memenuhi panggilan dari pengadilan untuk memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya. Rumusan Masalah Ketiga, terdapat tiga kebijakan reformulasi kedepan yang dapat diberlakukan apabila terjadi gugatan terkait pemalsuan akta otentik oleh notaris pembuat akta yaitu adanya kejelasan batas waktu pertanggungjawaban Notaris pemegang protokol terkait akta yang diserahkan kepadanya jika terjadi gugatan akta otentik, penerapan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur tentang ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh Notaris pembuat akta, serta penambahan peraturan mengenai batas waktu penyerahan dan penyimpanan protokol notaris oleh notaris pemegang protokol yang baru oleh MPD. Agar Pemegang Protokol notaris mendapatkan kepastian hukum terkait akta yang berada dibawah pengawasannya.
Collections
- MT-Science of Law [334]