dc.contributor.author | WAHYULIATI, Shelamita Husnul | |
dc.date.accessioned | 2024-08-06T05:04:03Z | |
dc.date.available | 2024-08-06T05:04:03Z | |
dc.date.issued | 2024-06-20 | |
dc.identifier.nim | 200710101055 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122917 | |
dc.description.abstract | Salah satu kasus yang menarik untuk dibahas terkait pemasangan jerat listrik untuk jebakan hewan yang memakan korban jiwa dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk dengan Terdakwa inisial L Bin R, yang apabila melihat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, sebenarnya tidak sesuai dengan bentuk dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum. Kemudian Majelis Hakim dalam mempertimbangkan dan menerapkan Pasal 359 KUHP juga tidak sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang dianalisis oleh penulis yaitu: (1) Apakah pemasangan jerat listrik sebagai
jebakan hewan di kebun dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk dapat dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum? dan (2) Apakah terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk telah sesuai dengan corak “kelalaian” menurut hukum pidana? Tujuan yang hendak penulis capai adalah untuk Mengonsepkan pemasangan jerat listrik di tempat umum dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuktikan terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk telah sesuai dengan corak “kelalaian” menurut hukum pidana.
Guna mendukung penulisan skripsi ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif mengkaji beragam aturan hukum. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukumnya menggunakan analisis isi.
Hasil penelitian singkat yaitu Pemasangan jerat listrik sebagai jebakan hewan di kebun dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk dapat dikategorikan dalam perbuatan melawan hukum. Pemasangan jebakan hewan
menggunakan jerat listrik dalam Putusan Nomor : 210/Pid.B/2019/PN.Blk diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan ancaman pidananya yang terdapat dalam pasal 50 ayat (1)
UU Ketenagalistrikan. Pemasangan jerat listrik tersebut tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan ramah lingkungan. Berdasarkan hal fakta hukum terdakwa dipidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dalam Putusan Nomor 210/Pid.B/2019/PN.Blk tidak sesuai dengan corak “kelalaian” menurut hukum pidana karena apabila dikaitkan dengan corak kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis) dalam konteks Teori Pengetahuan (voorstellingstheori) serta teori In Kauf Nehmen (teori apa boleh buat), maka perbuatan Terdakwa L Bin R telah memenuhi unsur “dengan sengaja”. Terhadap unsur kedua dalam pasal ini yakni tentang kealpaan, penulis berpendapat bahwa hal tersebut adalah tidak terbukti dan terpenuhi secara hukum dalam diri dan perbuatan Terdakwa karena sebenarnya Terdakwa telah dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain.
Saran yang penulis berikan yaitu Penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan harus benar-benar cermat, jelas, dan lengkap, dan mengetahui perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian sehingga dapat memilih bentuk surat dakwaan
dan menerapkan pasal-pasal dakwaan yang tepat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Majelis hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan dalam surat dakwaan hendaknya dilakukan dengan lebih cermat dan teliti berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari pemeriksaan alat bukti dan barang bukti, dan harus memiliki
pengetahuan untuk membedakan antara kesengajaan dan kelalaian sebab pertimbangan hakim mengenai terbukti atau tidaknya unsur pasal dan perbuatan yang didakwakan menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Jerat Listrik | en_US |
dc.subject | Kelalaian yang Menyebabkan Kematian | en_US |
dc.title | Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kelalaian yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 210/Pid.B/2019/ PN.Blk) | en_US |
dc.title.alternative | Criminal Liability Criminal Acts of Negligence that Cause Death (Verdict Number: 210/Pid.B/2019/ PN.Blk) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Y A Triana Ohoiwatun, S.H.,M.H | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Samuel Saut Martua Samosir, S.H.,M.H | en_US |
dc.identifier.validator | reva | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |