Show simple item record

dc.contributor.authorHALOMOAN SIANTURI
dc.date.accessioned2013-12-24T04:40:25Z
dc.date.available2013-12-24T04:40:25Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM070720101002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12287
dc.description.abstractGlobalisasi ditandai dengan berakhirnya perang dingin, peningkatan perdagangan internasional, revolusi teknologi komunikasi, kemajuan bidang transportasi, dan meningkatnya kreativitas perekonomian dengan menggunakan komputer dan internet. Lebih dari itu sistem yang berlaku akan berubah lebih efisien dan produktif. Peradilan juga akan terkena dampak globalisasi. Hal ini diungkapkan Hilario G. Davide Jr. (Chief Justices of the Court of the Republic of the Philipines), “Globalisasi adalah pergerakan ekonomi dari masa depan. Dunia Global menyodorkan banyak kesempatan untuk mencapai peradilan yang independen. Dalam kalimat yang senapas, hal itu juga mengandung jebakan riil yang akan mengikis independensi peradilan itu sendiri.” 1en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070 720 101 002;
dc.subjectPENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGAen_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA PRINCIPLES IN BANKRUPTCY COURT SETTLEMENT TRADEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record