PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA PRINCIPLES IN BANKRUPTCY COURT SETTLEMENT TRADE
Abstract
Globalisasi ditandai dengan berakhirnya perang dingin, peningkatan 
perdagangan internasional, revolusi teknologi komunikasi, kemajuan bidang 
transportasi, dan meningkatnya kreativitas perekonomian  dengan menggunakan 
komputer dan internet. Lebih dari itu sistem yang berlaku akan berubah lebih 
efisien dan produktif.  Peradilan juga akan terkena dampak globalisasi. Hal ini 
diungkapkan Hilario G. Davide Jr. (Chief Justices of the Court of the Republic of 
the Philipines), “Globalisasi adalah pergerakan ekonomi dari masa depan. Dunia 
Global menyodorkan banyak kesempatan untuk mencapai peradilan yang  
independen. Dalam kalimat yang senapas, hal itu juga mengandung jebakan riil 
yang akan mengikis independensi peradilan itu sendiri.”
1