PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA PRINCIPLES IN BANKRUPTCY COURT SETTLEMENT TRADE
Abstract
Globalisasi ditandai dengan berakhirnya perang dingin, peningkatan
perdagangan internasional, revolusi teknologi komunikasi, kemajuan bidang
transportasi, dan meningkatnya kreativitas perekonomian dengan menggunakan
komputer dan internet. Lebih dari itu sistem yang berlaku akan berubah lebih
efisien dan produktif. Peradilan juga akan terkena dampak globalisasi. Hal ini
diungkapkan Hilario G. Davide Jr. (Chief Justices of the Court of the Republic of
the Philipines), “Globalisasi adalah pergerakan ekonomi dari masa depan. Dunia
Global menyodorkan banyak kesempatan untuk mencapai peradilan yang
independen. Dalam kalimat yang senapas, hal itu juga mengandung jebakan riil
yang akan mengikis independensi peradilan itu sendiri.”
1