Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMADHANI, Mutiara Alya
dc.date.accessioned2024-07-31T08:21:41Z
dc.date.available2024-07-31T08:21:41Z
dc.date.issued2023-06-14
dc.identifier.nim180710101333en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122845
dc.description.abstractTindak pidana adalah perilaku yang menyimpang dari aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan berakhir dengan suatu delik bahkan kejahatan. Sanksi dapat dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur - unsur tindak pidana. Kajian ini membahas mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental ringan. Retardasi mental adalah keadaan tidak lengkap atau terhenti suatu perkembangan jiwa seseorang. Keadaan ini ditandai dengan terjadinya disabilitas keterampilan selama masa perkembangan yang mempengaruhi tingkat kecerdasan secara menyeluruh. Retardasi mental digolongkan menjadi 4 (empat), yaitu retardasi mental ringan, retardasi mental sedang, retardasi mental berat, dan retardasi mental sangat berat. Terdakwa dalam Putusan Nomor : 290/Pid.Sus/2019/PN Tng yang mengalami gangguan retardasi mental ringan dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging). Dalam hal ini menganalisis seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab atau tidak serta kesesuaian putusan hakim dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari analisa penulisan ini yaitu pertama, seseorang yang mengalami gangguan retardasi mental ringan tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab melainkan dapat dikatakan kurang mampu bertanggungjawab. Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam putusan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Pnuntut Umum yang membuat penulis tidak setuju dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectputusan lepasen_US
dc.subjectretardasi mentalen_US
dc.subjectretardasi mental dinginen_US
dc.titleAnalisis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Atas Terdakwa yang Mengalami Gangguan Retardasi Mental (Putusan Nomor : 290/pid.sus/2019/PN Tng)en_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record