Prosedur Administrasi Pembuatan Kontrak Sewa Aset Tetap Non Railway pada PT Kereta API Indonesia Daop 9 Jember
Abstract
Setiap perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentunya memiliki aset yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasi perusahaan, baik aset yang memiliki nilai ekonomis jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai penunjang perusahaan tentunya aset yang dimiliki harus dikelola dengan efektif dan efisien sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan. Pemanfaatan aset guna meningkatan nilai aset khususnya aset potensial bernilai tinggi yang di akhir kerjasama akan menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan guna mengurangi beban operasional (perawatan, pengamanan, dan penjagaan) dan PBB atas aset. Dalam pelaksanaannya, pembuatan sewa kontrak ada beberapa kendala seperti debitur/penyewa terlambat atau tidak melakukan pembayaran, tidak melakukan perpanjangan kontrak sewa, dan keluhan jauhnyan kantor Daop. Pembuatan kontrak sewa juga belum memaksimalkan teknologi saat ini sehingga optimalisasi aset PT Kereta Api Indonesia terhambat. Berdasarkan uraian di atas penulis mengambil judul “PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBUATAN KONTRAK SEWA ASET TETAP NON RAILWAY PADA PT KERETA API INDONESIA DAOP 9 JEMBER.”