Show simple item record

dc.contributor.authorRAHSA, Maya
dc.date.accessioned2024-07-31T01:20:43Z
dc.date.available2024-07-31T01:20:43Z
dc.date.issued2023-07-28
dc.identifier.nim190710101132en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122707
dc.description.abstractSejak UUPA berlaku, hak atas tanah di Indonesia memiliki kegunaan bahwa kepentingan pribadi dinomorduakan sedangkan kepentingan umum yang harus didahulukan. Hambatan dalam melakukan fungsi sosial ini yaitu tidak mengertinya masyarakat dengan istilah dan fungsi sosial. Dampak dari kenyataan itu, masyarakat menganggap bahwa kepemilikan tanah di Indonesia adalah sistem kepemilikan yang mutlak. Padahal di Indonesia tidak menganut sistem tersebut. Jika menganut sistem itu, yang akan terjadi adalah tanah akan dibuat apa saja oleh pemilik tanah walau melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Selanjutnya disebut UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah) terdapat kekaburan norma yakni pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, “Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat”. Penggunaan kata keseimbangan masih kabur, karena saat ini pembangunan masih menjadi prioritas utama. Perlu perhatian lebih untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat juga tetap terpenuhi dengan baik. Hal ini akan membantu masyarakat merasakan manfaat positif dari upaya pembangunan yang dilakukan. Rumusan masalah skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu, bagaimana akibat hukum yang terjadi antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dalam pengadaan tanah dan bagaimana upaya hukum dalam perlindungan masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu memahami dan mengetahui bagaimana akibat hukum yang terjadi antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dalam pengadaan tanah serta memahami dan mengetahui bagaimana upaya hukum dalam perlindungan masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang dan literatur-literatur yang bersifat teoretis yang digabungkan untuk mengkaji suatu permasalahan sehingga menjadi suatu bentuk pokok bahasan. Penulis menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan Undang- undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu paling penting dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum adalah asas kemanfaatan yang artinya membagikan manfaat secara luas bagi kepentingan seluruh warga negara dari hasil proses pengadaan tanah. Karena apabila hasil pembangunan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk umum, maka masyarakat juga akan merasa dirugikan dengan adanya pembangunan tersebut. Untuk itu, asas kemanfaatan ini sangat penting demi terwujudnya pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat luas atau umum. Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum preventif, rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang pasti. Sehingga, tujuannya yaitu mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Saran dari skripsi ini adalah pemerintah harus lebih memperhatikan asas kemanfaatan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat agar masyarakat tidak merasa dirugikan nantinya. Serta pemerintah harus lebih melakukan perlindungan hukum preventif dibandingkan represif dalam hal sengketa pertanahan terkait penggantian kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perlindungan hukum preventif dilaksanakan sebagai pencegahan sebelum terjadinya sengketa atau permasalahan hukum terkait pertanahan. Penegak hukum juga harus bijak dan teliti dalam menilai dan mengambil keputusan dalam menangani perkara atau sengketa di bidang pertanahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPengadaan tanahen_US
dc.titleKeseimbangan Kepentingan Pembangunan dan Masyarakat dalam Pengadaan Tanahen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.prodiIlmu hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Eddy Mulyono, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H.,M.Knen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_Mei_2024en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record