dc.contributor.author | RAHSA, Maya | |
dc.date.accessioned | 2024-07-31T01:20:43Z | |
dc.date.available | 2024-07-31T01:20:43Z | |
dc.date.issued | 2023-07-28 | |
dc.identifier.nim | 190710101132 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122707 | |
dc.description.abstract | Sejak UUPA berlaku, hak atas tanah di Indonesia memiliki kegunaan bahwa
kepentingan pribadi dinomorduakan sedangkan kepentingan umum yang harus
didahulukan. Hambatan dalam melakukan fungsi sosial ini yaitu tidak mengertinya
masyarakat dengan istilah dan fungsi sosial. Dampak dari kenyataan itu, masyarakat
menganggap bahwa kepemilikan tanah di Indonesia adalah sistem kepemilikan yang
mutlak. Padahal di Indonesia tidak menganut sistem tersebut. Jika menganut sistem
itu, yang akan terjadi adalah tanah akan dibuat apa saja oleh pemilik tanah walau
melanggar hak orang lain.
Oleh karena itu, dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Selanjutnya disebut UU
2/2012 tentang Pengadaan Tanah) terdapat kekaburan norma yakni pada Pasal 9 ayat
(1) yang berbunyi, “Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat”. Penggunaan kata keseimbangan masih kabur, karena saat ini
pembangunan masih menjadi prioritas utama. Perlu perhatian lebih untuk memastikan
bahwa kepentingan masyarakat juga tetap terpenuhi dengan baik. Hal ini akan
membantu masyarakat merasakan manfaat positif dari upaya pembangunan yang
dilakukan.
Rumusan masalah skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu, bagaimana
akibat hukum yang terjadi antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan
masyarakat dalam pengadaan tanah dan bagaimana upaya hukum dalam perlindungan
masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tujuan dari
penulisan skripsi ini yaitu memahami dan mengetahui bagaimana akibat hukum yang
terjadi antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dalam
pengadaan tanah serta memahami dan mengetahui bagaimana upaya hukum dalam
perlindungan masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe Yuridis
Normatif dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aturan hukum yang bersifat
formal seperti Undang-Undang dan literatur-literatur yang bersifat teoretis yang
digabungkan untuk mengkaji suatu permasalahan sehingga menjadi suatu bentuk
pokok bahasan. Penulis menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan Undang-
undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan nonhukum.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu paling penting dalam proses pengadaan
tanah untuk pembangunan kepentingan umum adalah asas kemanfaatan yang artinya
membagikan manfaat secara luas bagi kepentingan seluruh warga negara dari hasil
proses pengadaan tanah. Karena apabila hasil pembangunan yang tidak dapat
dimanfaatkan untuk umum, maka masyarakat juga akan merasa dirugikan dengan
adanya pembangunan tersebut. Untuk itu, asas kemanfaatan ini sangat penting demi
terwujudnya pembangunan yang bermanfaat untuk masyarakat luas atau umum.
Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum
preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum preventif,
rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya
sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang pasti. Sehingga,
tujuannya yaitu mencegah terjadinya sengketa sedangkan perlindungan hukum yang
represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Saran dari skripsi ini adalah pemerintah harus lebih memperhatikan asas
kemanfaatan untuk menyeimbangkan kepentingan pembangunan dan kepentingan
masyarakat agar masyarakat tidak merasa dirugikan nantinya. Serta pemerintah harus
lebih melakukan perlindungan hukum preventif dibandingkan represif dalam hal
sengketa pertanahan terkait penggantian kerugian dalam pengadaan tanah untuk
kepentingan umum. Perlindungan hukum preventif dilaksanakan sebagai pencegahan
sebelum terjadinya sengketa atau permasalahan hukum terkait pertanahan. Penegak
hukum juga harus bijak dan teliti dalam menilai dan mengambil keputusan dalam
menangani perkara atau sengketa di bidang pertanahan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Pengadaan tanah | en_US |
dc.title | Keseimbangan Kepentingan Pembangunan dan Masyarakat dalam Pengadaan Tanah | en_US |
dc.type | Other | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Eddy Mulyono, S.H., M.Hum | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Andika Putra Eskanugraha, S.H.,M.Kn | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_iswahyudi_Mei_2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |