Show simple item record

dc.contributor.authorDEWI, Rismawati
dc.date.accessioned2024-07-30T04:17:24Z
dc.date.available2024-07-30T04:17:24Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim190710101215en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122669
dc.description.abstractPerundungan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, justru sering terjadi di dalam lingkungan pendidikan di Indonesia, meskipun kebanyakan hanyalah bentuk perundungan verbal. Perundungan yang sering dianggap sebagai lelucon saja, tak jarang menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap korbannya. Tidak adanya definisi baku dan peraturan yang khusus mengatur tentang perundungan, menyebabkan banyaknya penafsiran dari perundungan sehingga menimbulkan kebingungan dalam proses penegakan hukumnya. Situasi yang seperti ini, memerlukan upaya untuk bagaimana caranya agar tindak perundungan ini bisa dicegah, atau paling tidak diminimalisir. Penelitian ini mencoba memahami konsep dari kekerasan yang ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, yang seringkali digunakan untuk menjerat pelaku perundungan terhadap anak, dan kesesuaiannya dengan konsep perundungan terkhusus perundungan verbal. Juga terhadap upaya pencegahan dari pada perundungan di mana pelaku dan korbannya merupakan anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan yang di antaranya, yang pertama adalah kesesuaian antara konsep perundungan verbal dengan konsep kekerasan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun demikian, sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada kejelasan terkait dengan konsep perundungan terhadap anak, akan tetapi terdapat peraturan turunan yang mengatur tentang perundungan, yaitu Permendikbud 82 Tahun 2015. Namun sayangnya, peraturan ini hanya mengatur perundungan di lingkungan sekolah saja. Kedua, pengaturan tentang pencegahan perundungan di institusi pendidikan yang telah diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Namun ternyata, penerapan peraturan ini dinilai kurang efektif, dikarenakan Pemerintah Indonesia tidak memiliki program berskala nasional untuk mencegah atau mengurangi terjadinya perundungan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, dalam menyelesaikan kedua permasalah tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan yaitu berupa pembuatan satu peraturan baru yang khusus untuk mengatur tindak perundungan yang di dalamnya juga memuat tentang sistem atau mekanisme untuk mencegah dan menangani kasus perundungan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum., Dosen Pembimbing Anggota Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKorban Perundunganen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectPencegahanen_US
dc.titlePencegahan terhadap Anak Sebagai Korban Perundungan yang Pelakunya Anaken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 3 Agustus 2023en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2024_07_tanggal 10en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record