dc.contributor.author | DEWI, Rismawati | |
dc.date.accessioned | 2024-07-30T04:17:24Z | |
dc.date.available | 2024-07-30T04:17:24Z | |
dc.date.issued | 2023-06-26 | |
dc.identifier.nim | 190710101215 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/122669 | |
dc.description.abstract | Perundungan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, justru sering terjadi di
dalam lingkungan pendidikan di Indonesia, meskipun kebanyakan hanyalah bentuk
perundungan verbal. Perundungan yang sering dianggap sebagai lelucon saja, tak
jarang menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap korbannya. Tidak adanya
definisi baku dan peraturan yang khusus mengatur tentang perundungan,
menyebabkan banyaknya penafsiran dari perundungan sehingga menimbulkan
kebingungan dalam proses penegakan hukumnya. Situasi yang seperti ini,
memerlukan upaya untuk bagaimana caranya agar tindak perundungan ini bisa
dicegah, atau paling tidak diminimalisir. Penelitian ini mencoba memahami konsep
dari kekerasan yang ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, yang seringkali
digunakan untuk menjerat pelaku perundungan terhadap anak, dan kesesuaiannya
dengan konsep perundungan terkhusus perundungan verbal. Juga terhadap upaya
pencegahan dari pada perundungan di mana pelaku dan korbannya merupakan anak,
khususnya di lingkungan pendidikan. Dengan menggunakan penelitian hukum
yuridis normatif, penelitian ini menemukan permasalahan yang di antaranya, yang
pertama adalah kesesuaian antara konsep perundungan verbal dengan konsep
kekerasan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun demikian,
sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak ada kejelasan terkait
dengan konsep perundungan terhadap anak, akan tetapi terdapat peraturan turunan
yang mengatur tentang perundungan, yaitu Permendikbud 82 Tahun 2015. Namun
sayangnya, peraturan ini hanya mengatur perundungan di lingkungan sekolah saja.
Kedua, pengaturan tentang pencegahan perundungan di institusi pendidikan yang
telah diatur dalam Permendikbud 82 Tahun 2015. Namun ternyata, penerapan
peraturan ini dinilai kurang efektif, dikarenakan Pemerintah Indonesia tidak
memiliki program berskala nasional untuk mencegah atau mengurangi terjadinya
perundungan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus perundungan yang
terjadi di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, dalam menyelesaikan kedua
permasalah tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan yaitu berupa pembuatan
satu peraturan baru yang khusus untuk mengatur tindak perundungan yang di
dalamnya juga memuat tentang sistem atau mekanisme untuk mencegah dan
menangani kasus perundungan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.,
Dosen Pembimbing Anggota Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Korban Perundungan | en_US |
dc.subject | Anak | en_US |
dc.subject | Pencegahan | en_US |
dc.title | Pencegahan terhadap Anak Sebagai Korban Perundungan yang Pelakunya Anak | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 3 Agustus 2023 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2024_07_tanggal 10 | en_US |