Analisis Penerapan PSAK 71 pada Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dan Kinerja Keuangan Perbankan
Abstract
Pada tanggal 26 Juli 2017 Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menetapkan PSAK 71 tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang dulu nya diatur dalam PSAK 55 yang efektif diberlakukan pada 1 Januari 2020. PSAK 71 mengubah aturan mendasar mengenai prosedur dalam melakukan estimasi dan perhitungan mengenai cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) akibat kredit macet yang kemudian berdampak pada kinerja keuangan perbankan, Bersamaan dengan diterapkannya PSAK 71, perekonomian dunia terganggu oleh munculnya pandemic COVID-2019, kasus pertama di Indonesia ditemukan pada Febuari 2020 dan terus meningkat sehingga menyebabkan ekonomi dalam negeri merosot. Hal ini berpengaruh pada kinerja keuangan perbankan. Pada tahun 2020 pertumbuhan penyaluran kredit perbankan mengalami perlambatan diangka 0,12% saja perbulannya. Ditengah konvergensi standar yang baru serta pandemic COVID-19 yang melemahkan perekonomian, terdapat 4 bank yang memiliki total penyaluran kredit tertinggi yaitu bank BRI, MANDIRI, BNI dan BCA. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perbedaan cadangan kerugian penurunan nilai dan kinerja keuangan perbankan setelah penerapan PSAK 71 dengan periode 2017-2022. Analisis dilakukan menggunakan analasisis deskriptif, uji t berpasangan dan Wilcoxon. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan pada CKPN dan kinerja keuangan yang diproksikan dengan return on asset (ROA) dimana terjadi peningkatan CKPN dan penurunan ROA pada seluruh sampel yang diteliti. Kinerja keuangan yang diproksikan oleh non performing loan (NPL) tidak mengalami perbedaan msetelah diterapkan PSAK 71, sampel yang diteliti memiliki hasil yang berbeda.