Sistem Verifikasi E-BPHTB terhadap Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Abstract
Pelaksanaan Kegiatan Praktik Kerja Nyata (PKN) dilakukan pada Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang terhitung mulai tanggal 15
Januari hingga 28 Maret 2024 dan ditempatkan Pelaksanaan kegiatan praktik kerja
nyata ini bertujuan untuk memahami, mendeskripsikan, serta memperoleh
gambaran nyata Sistem Verifikasi E-BPHTB Terhadap Transaksi Jual Beli Tanah
dan/atau Bangunan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pajak Daerah mempunyai peranan penting dalam mendukung
pembangunan daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Salah satu Pendapatan Asli Daerah
yang mempunyai potensi besar bagi pembangunan daerah diatur oleh Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, yaitu Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah adalah pajak atas perolehan
hak atas tanah dan/atau bangunan.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi berupaya dalam
mengoptimalkan pelayanan verifikasi BPHTB dengan menggunakan akses layanan
elektronik berbasis web, yaitu aplikasi E-BPHTB kemudian Wajib Pajak membayar
melalui Bank Mandiri, BNI, dan Bank Jatim dengan membawa SSPD BPHTB yang
diterbitkan melalui akun PPAT/PPATS. Untuk dapat diterbitkan SSPD BPHTB,
PPAT/PPATS memasukkan seluruh dokumen yang diminta dan menunggu hasil
verifikasi dari petugas dengan disampaikan melalui notifikasi yang akan muncul
pada akun PPAT/PPATS
Collections
- DP-Taxation [889]