Prosedur Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember
Abstract
Dalam perkembangan teknologi saat ini Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan merubah sistemnnya dalam bentuk elektronik, mereka memiliki alasan tersendiri untuk perubahan tersebut yaitu dapat mengurangi penggunaan kertas dan memudahkan wajib pajak ini untuk melaporkan pajaknya khususnya Pajak Pertambahan Nilai melalui website yang telah disediakan. Apalagi dengan maraknya covid-19 ini yang memiliki aturan untuk tidak bertatap muka apalagi bersentuhan dalam jangka waktu yang disediakan, hal ini sangat cocok dengan aturan baru yang dibuat oleh DJP. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajaknya. Hal ini juga cara pemerintah agar pendapatan negara ini dapat berjalan dengan lancer.
Dalam penyusunan laporan tugas akhir didapati pola sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang didapatkan secara langsung melalui diskusi dengan karyawan Dinas Cipta Karya dan data sekunder yaitu data yang didapatkan melalui buku, internet, dan undang-undang. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam laporan tugas akhir ini adalah metode studi Pustaka yaitu mengumpulkan data yang bersumber dari buku, undang-undang, internet, dan referensi lain. Metode observasi dengan mengimplementasikan secara langsung proses penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan terakhir metode wawancara yang dilakukan guna mengumpulkan data dengan melakukan wawancara kepada karyawan instansi, khususnya Bapak Heru selaku karyawan yang bertugas di Bidang Keuangan.
Melalui Prakter Kerja Nyata tersebut, penulis dapat mengetahui serta memperlajari hal-hal yang terkait Pajak Pertambahan Nilai, yaitu dengan mempelajari dan melakukan praktik penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dengan online pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember.